METRO, LABUHANBATU | Berakhir sudah pelarian PH alias Aseng warga Dusun Stasiun Desa Adian Torop Kec.Aek Natas Merupakan oknum kepala sekolah MDTA di Labuhanbatu Utara setelah diringkus satreskrim Polres Labuhanbatu dari tempat persembunyiannya di daerah Aceh Tamiang.
Penangkapan pria (40) tahun itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/643/V/ 2023 / SPKT POLRES LABUHANBATU/ POLDA SUMUT, Tanggal 22 Mei 2023, karena telah melakukan dugaan pencabulan sebanyak 22 kali dengan korbannya 9 orang anak yang rata-rata masih dibawah umur.
Buka hanya itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap 9 orang korban di dilingkungan Yayasan Majelis Pendidikan Al- Jamiatul Washliyah Adian Torop, seperti Kantor Guru sekolah MTS Al-Washliyah 12 Kali, Kantin sekolah MDTA 4 kali dan di Aula sekolah MTDA 6 kali.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK didampingi Wakapolres Kompol Drs Hermansyah, Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki SIK, dan Dinas Perlindungan Anak dan Wanita Labura serta KPAI Labura saat melaksanakan konferensi pers, Senin (29/5/2023) menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan tersebut berawal dari keterangan korban, IW dimana saksi mau masuk sekolah sore (sekolah ngaji).
Namun,sebelum masuk kelas korban bertemu dengan tersangka PH alias Aseng di kantin sekolah. Saat itu pelaku memanggil korban.
“Can, sini dulu Can, kusukan dulu Bapak” kata pelaku saat itu.
Mendengar itu korban datang mendekati tersangka. Lalu korban dibawa masuk ke dalam kantin sekolah.
Sesampainya di dalam kantin sekolah, tersangka langsung tidur dengan posisi telungkup, lalu korban pun langsung mengusuk tersangka dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian tersangka berbalik arah dan mengatakan “Kek Mananya kau ngusuk, sini ku ajari.
Lalu korban tidur telungkup dan dikusuk oleh tersangka menggunakan kedua tangannya, namun, kurang lebih sekita 5 menit tersangka langsung menimpa tubuh saksi korban dan langsung menciumi bibir dan wajah saksi korban,
Nafsu bejat birahi tersangka berhenti, ketika kelakuannya diketahui saksi berinisial BA yang saat itu mengintip dari pintu dan melihat kejadian tersebut, dan untuk mengelabui saksi, tersangka berdiri dan langsung berpura pura mengemasi jajanan yang berada di kantin, kemudian korban pun langsung pergi meninggalkan tersangka sambil menangis dan pulang ke rumahnya,
Setibanya di rumah, korban langsung menuju kamar mandi sambari mencuci muka dan menggosok bibir sambil menangis ketakutan.
Melihat tingkah laku anaknya, ibu korban yang curiga langsung menanyakan kepada korban. Saat itulah korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya.
Mendengar pengakuan anaknya, dia langsung mendatangi sekolah dan menemui guru sekolah korban. Mendengar cerita dari orang tua korban, sang guru pun langsung menanyakan kepada siswa lainnya siapa saja yang sudah menjadi korban pencabulan sang kepala sekolah.
Satu persatu, beberapa murid pun langsung mengakui. Atas peristiwa itu, akhirnya beberapa orang tua murid melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu.
Berdasarkan laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu dari persembunyiannya di Aceh Tamiang.
“Untuk modus pelaku meminta semua korban megusuk dirinya. Setelah melakukan pencabulan, pelaku juga nekad mengancam korban-korbannya jika menceritakan kepada orang lain,” jelas Kapolre.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 82 Ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang atau Pasal 6 Huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana. Dengan ancaman Hukuman Penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun, ditambah 1/3 dari hukuman pidana pokok. (heri)
















