• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, 21 April 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

Biadab!  Oknum Kepsek MDTA Di Labura Diduga Mencabuli 9 Murid Dengan 22 Kali Beraksi 

HARIAN METRO
30 Mei 2023
/ Hukum, News
Biadab!  Oknum Kepsek MDTA Di Labura Diduga Mencabuli 9 Murid Dengan 22 Kali Beraksi 
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BACA JUGA

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

METRO, LABUHANBATU |  Berakhir sudah pelarian PH alias Aseng warga Dusun Stasiun Desa Adian Torop Kec.Aek Natas Merupakan oknum kepala sekolah MDTA di Labuhanbatu Utara setelah diringkus satreskrim Polres Labuhanbatu dari tempat persembunyiannya di daerah Aceh Tamiang.

Penangkapan pria (40) tahun itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/643/V/ 2023 / SPKT POLRES LABUHANBATU/ POLDA SUMUT, Tanggal 22 Mei 2023, karena telah melakukan dugaan pencabulan sebanyak 22 kali dengan korbannya 9 orang anak yang rata-rata masih dibawah umur.

Buka hanya itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap 9 orang korban di dilingkungan Yayasan Majelis Pendidikan Al- Jamiatul Washliyah Adian Torop, seperti  Kantor Guru sekolah MTS Al-Washliyah 12 Kali, Kantin sekolah MDTA 4 kali dan  di Aula sekolah MTDA  6 kali.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK didampingi Wakapolres Kompol Drs Hermansyah, Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki SIK, dan Dinas Perlindungan Anak dan Wanita Labura serta KPAI Labura saat melaksanakan konferensi pers, Senin (29/5/2023)  menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan tersebut berawal dari keterangan korban, IW dimana saksi mau masuk sekolah sore (sekolah ngaji).

Namun,sebelum masuk kelas korban bertemu dengan tersangka PH alias Aseng di kantin sekolah. Saat itu pelaku memanggil korban.

“Can, sini dulu Can, kusukan dulu Bapak” kata pelaku saat itu.

Mendengar itu korban datang mendekati tersangka. Lalu korban dibawa masuk ke dalam kantin sekolah.

Sesampainya di dalam kantin sekolah, tersangka langsung tidur dengan posisi telungkup, lalu korban pun langsung mengusuk tersangka dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian tersangka berbalik arah dan mengatakan “Kek Mananya kau ngusuk, sini ku ajari.

Lalu korban tidur telungkup dan dikusuk oleh tersangka menggunakan kedua tangannya, namun, kurang lebih sekita 5 menit tersangka langsung menimpa tubuh saksi korban dan langsung menciumi bibir dan wajah saksi korban,

Nafsu bejat birahi tersangka berhenti, ketika kelakuannya diketahui saksi berinisial BA yang saat itu mengintip dari pintu dan melihat kejadian tersebut, dan untuk mengelabui saksi, tersangka berdiri dan langsung berpura pura mengemasi jajanan yang berada di kantin, kemudian  korban pun langsung pergi meninggalkan tersangka sambil menangis dan pulang ke rumahnya,

Setibanya di rumah, korban  langsung menuju kamar mandi sambari mencuci muka dan menggosok bibir sambil menangis ketakutan.

Melihat tingkah laku anaknya,  ibu korban yang curiga  langsung menanyakan kepada korban. Saat itulah korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya.

Mendengar pengakuan anaknya, dia langsung mendatangi sekolah dan menemui guru sekolah korban. Mendengar cerita dari orang tua korban, sang guru pun langsung menanyakan kepada siswa lainnya siapa saja yang sudah menjadi korban pencabulan sang kepala sekolah.

Satu persatu, beberapa murid pun langsung mengakui. Atas peristiwa itu, akhirnya beberapa orang tua murid melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu.

Berdasarkan laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu dari persembunyiannya di Aceh Tamiang.

“Untuk modus pelaku meminta semua korban megusuk dirinya. Setelah melakukan pencabulan, pelaku juga nekad mengancam korban-korbannya jika menceritakan kepada orang lain,” jelas Kapolre.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 82 Ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang atau Pasal 6 Huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana. Dengan ancaman Hukuman Penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun, ditambah 1/3 dari hukuman pidana pokok.  (heri)

Tags: headline
SendShare350Tweet219Send

BeritaTerkait

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

21 April 2026
1.2k
Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

21 April 2026
1.2k
Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

21 April 2026
1.2k
Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

21 April 2026
1.1k
Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

21 April 2026
1.1k
BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

21 April 2026
1.1k
Staf Ahli I TP PKK Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Titiek Sugiharti Surya menghadiri Peringatan Hari Down Syndrome Dunia (HDSD) 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Kota Medan, Sabtu (18/4/2026).

Peringati HDSD 2026, Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Hapus Stigma dan Wujudkan Lingkungan Ramah Anak

18 April 2026
1.2k
Kapolres Karo Kunjungi Polsek Munte Dslam Menciptakan Situasi Kamtibnas Yang Aman dan Kondusif

Kapolres Karo Kunjungi Polsek Munte Dslam Menciptakan Situasi Kamtibnas Yang Aman dan Kondusif

18 April 2026
1.2k
Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

18 April 2026
1.2k
PWI dan JMSI di Sumut Nilai Kajatisu Raih Prestasi Gemilang Dalam Kolabarasi Dengan Jurnalis dan Pemberantasan Korupsi

PWI dan JMSI di Sumut Nilai Kajatisu Raih Prestasi Gemilang Dalam Kolabarasi Dengan Jurnalis dan Pemberantasan Korupsi

18 April 2026
1.2k
Selanjutnya

Tingkatkan Investasi Sumut, BPS Gelar Workshop Penyusunan Disagregasi PMTB 2023

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 
Metro

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

21 April 2026
1.2k

Baca
Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

21 April 2026
1.2k
Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

21 April 2026
1.2k
Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

21 April 2026
1.1k
DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

21 April 2026
1.1k
Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

21 April 2026
1.2k
Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

21 April 2026
1.1k
BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

21 April 2026
1.1k
HINDARI GADGET BAGI ANAK JIKA TIDAK INGIN MENGALAMI SEPERTI INI…!!

HINDARI GADGET BAGI ANAK JIKA TIDAK INGIN MENGALAMI SEPERTI INI…!!

20 April 2026
1.2k
Mau Tahu Bagian Wanita Yang Mudah Terangsang

Mau Tahu Bagian Wanita Yang Mudah Terangsang

19 April 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.