METRO,BANDUNG | Entah apa yang ada dibenak ketiga pria ini hingga mereka nekad memperkosa seorang bocah SD yang masih berusia 11 tahun.
Mirisnya, korban diperkosa oleh pelaku secara bergilir di sebuah kamar kos di Banjar Bersih, Kabupaten Badung.
Ketiga pelaku masing-masing I Made Sugiantara alias Kalih (19), I Ketut Januada alias Goyoh (21), dan I Nengah Suparsa alias Kaplik (20). Ketiga pemuda itu berasal dari Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Bali.
Beruntung, aksi pencabulan itu berhasil terkuak setelah orang tua korban mendapatkan laporan dari anaknya, PD yang mengakui jika adiknya, KS telah dirayu oleh ketiga pelaku.
Mendengar pengakuan itu, sontak orang tua korban langsung memanggil, KS dan mempertanyakan hal tersebut. Korban yang masih polos langsung menceritakan peristiwa yang ia alami.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bandung.
Setelah dilakukan penyelidikan, hasilnya petugas berhasil menangkap ketiga tersangka.
“Motifnya pelaku merasa tertarik melihat korban dan nafsu melihat korban. Modus pelaku dengan bujuk rayu dan memberikan uang kepada korban sebesar Rp 100-150 ribu,” kata Kapolres Badung Bali AKBP Leo Dedy Defretes, Senin (30/8/2021).
“Awalnya, pelaku I MS alias Kalih yang memperkosa korban, lalu ia menawarkan kepada kedua pelaku,” ujarnya.
Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah sesuai dengan keterangan korban. “Masih dikembangkan,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Leo. (*/HM)