• Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Indeks
  • Disclaimer
Senin, 19 Mei 2025
  • Login
HarianMetro.id
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Sumut
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Ragam
  • Video
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Sumut
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Ragam
  • Video
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Sumut
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Ragam
  • Video
  • Indeks

Berbeda Dengan Tuntutan Jaksa 7,5 Tahun Penjara, 3 Terdakwa Korupsi Peningkatan Jalan di Kabupaten Humbahas Dibebaskan Hakim

HARIAN METRO
30 November 2021
/ News
Berbeda Dengan Tuntutan Jaksa 7,5 Tahun Penjara, 3 Terdakwa Korupsi Peningkatan Jalan di Kabupaten Humbahas Dibebaskan Hakim
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan (PN) yang bersidang diruang cakra 8 Medan yang digelar secara daring, Senin (29/11/2021) malam, membebaskan tiga terdakwa korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran 2016.

Adapun ketiga terdakwa yakni
Darsan Simamora selaku Direktur PT. Putri Seroja Mandiri, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sabar Lampos Purba, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Petrus Sabungan Hiras.

BACA JUGA

Polres Tanjungbalai Terus Berupaya Memberikan Pelayanan Terbaik Bagi Pengguna Jalan

Bupati Langkat Tegaskan ASN Harus Kompak, Bansos Harus Tepat Sasaran

“Menyatakan para terdakwa
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan dakwaan Subsider Penuntut Umum,” kata Majelis Hakim yang di Ketua Jarihat Simarmata.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar ketiga terdakwa yang ditahan di Rutan agar segera dibebaskan.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim, memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.O Panggabean menuntut ketiganya dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun ,5 bulan  penjara, denda sebesar­­ Rp 300 juta, subsider selama 6 bulan kurungan.

Saat dikonfirmasi terkait vonis tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan Tim Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum Kasasi untuk putusan bebas tersebut.

“Sebelum Tim melakukan Kasasi tentunya akan melakukan kajian terhadap Putusan hakim tersebut dan melaporkan ke Pimpinan secara berjenjang.

Dan untuk Kasasi ini Kejaksaan oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi dalam amar Putusannya Nomor 114/PUU-X/2012. Putusan ini ‘mempertegas’ alasan yuridis Penuntut Umum untuk mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan bebas,” pungkasnya.

Sementara JPU dalam dakwaannya menetapkan dua mantan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)/Prasarana Wilayah (Praswil) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan seorang rekanan sebagai terdakwa.

Yakni Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Rajagukguk selaku PPK. Kemudian, Sabar Lampos Purba selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP).

Serta rekanan Darsan Simamora selaku Direktur PT Putri Seroja Mandiri (PSM). Masing-masing berkas penuntutan terpisah.

Mereka tersandung perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pekerjaan proyek peningkatan jalan TA 2016 Dinas PUPR/Praswil Kabupaten Humbahas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 5,9 miliar.

Mereka menghadapi dakwaan melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,

Namun hasil penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, JPU tidak menguraikan kerugian keuangan negara yang timbul.

Sementara mengutip rilis Kejati Sumut  beberapa waktu lalu, menyebutkan bahwa besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan Rp 1,1 miliar. (Lin)

SendShare364Tweet228Send

BeritaTerkait

Polres Tanjungbalai Terus Berupaya Memberikan Pelayanan Terbaik Bagi Pengguna Jalan

Polres Tanjungbalai Terus Berupaya Memberikan Pelayanan Terbaik Bagi Pengguna Jalan

19 Mei 2025
1.1k
Bupati Langkat Tegaskan ASN Harus Kompak, Bansos Harus Tepat Sasaran

Bupati Langkat Tegaskan ASN Harus Kompak, Bansos Harus Tepat Sasaran

19 Mei 2025
1.1k
Bupati Syah Afandin Dorong Kemandirian Benih Padi di Langkat

Bupati Syah Afandin Dorong Kemandirian Benih Padi di Langkat

19 Mei 2025
1.1k
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli, Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli, Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

19 Mei 2025
1.1k
Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Efisiensi Anggaran dan Cegah Korupsi

Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Efisiensi Anggaran dan Cegah Korupsi

19 Mei 2025
1.1k
Bupati Syah Afandin Komitmen Arahan Pusat, Langkat Tuntas Bentuk 277 Koperasi Merah Putih

Bupati Syah Afandin Komitmen Arahan Pusat, Langkat Tuntas Bentuk 277 Koperasi Merah Putih

19 Mei 2025
1.1k
Bupati Langkat Sampaikan Prioritas Pembangunan di Hadapan Banggar DPRD Sumut

Bupati Langkat Sampaikan Prioritas Pembangunan di Hadapan Banggar DPRD Sumut

19 Mei 2025
1.1k
Kasnob Jonny Bongkar Jaringan Narkoba Siantar – Simalungun

Kasnob Jonny Bongkar Jaringan Narkoba Siantar – Simalungun

18 Mei 2025
1.2k
Preman Kampung Yang Melempar Kaca Mobil Truk Tangki Langsung Ditangkap

Preman Kampung Yang Melempar Kaca Mobil Truk Tangki Langsung Ditangkap

18 Mei 2025
1.2k
Ny. Endang Syah Afandin Serahkan Bantuan Untuk Disabilitas: Dorong Semangat Raih Cita-Cita

Ny. Endang Syah Afandin Serahkan Bantuan Untuk Disabilitas: Dorong Semangat Raih Cita-Cita

18 Mei 2025
1.1k
Selanjutnya
Puluhan Kader PDIP Kawal Sidang Dugaan Pengancaman dan Pengerusakan

Puluhan Kader PDIP Kawal Sidang Dugaan Pengancaman dan Pengerusakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Polres Tanjungbalai Terus Berupaya Memberikan Pelayanan Terbaik Bagi Pengguna Jalan
Hukum

Polres Tanjungbalai Terus Berupaya Memberikan Pelayanan Terbaik Bagi Pengguna Jalan

19 Mei 2025
1.1k

Baca
Bupati Langkat Tegaskan ASN Harus Kompak, Bansos Harus Tepat Sasaran

Bupati Langkat Tegaskan ASN Harus Kompak, Bansos Harus Tepat Sasaran

19 Mei 2025
1.1k
Bupati Syah Afandin Dorong Kemandirian Benih Padi di Langkat

Bupati Syah Afandin Dorong Kemandirian Benih Padi di Langkat

19 Mei 2025
1.1k
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli, Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli, Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

19 Mei 2025
1.1k
Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Efisiensi Anggaran dan Cegah Korupsi

Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Efisiensi Anggaran dan Cegah Korupsi

19 Mei 2025
1.1k
Bupati Syah Afandin Komitmen Arahan Pusat, Langkat Tuntas Bentuk 277 Koperasi Merah Putih

Bupati Syah Afandin Komitmen Arahan Pusat, Langkat Tuntas Bentuk 277 Koperasi Merah Putih

19 Mei 2025
1.1k
Bupati Langkat Sampaikan Prioritas Pembangunan di Hadapan Banggar DPRD Sumut

Bupati Langkat Sampaikan Prioritas Pembangunan di Hadapan Banggar DPRD Sumut

19 Mei 2025
1.1k
Kasnob Jonny Bongkar Jaringan Narkoba Siantar – Simalungun

Kasnob Jonny Bongkar Jaringan Narkoba Siantar – Simalungun

18 Mei 2025
1.2k
Preman Kampung Yang Melempar Kaca Mobil Truk Tangki Langsung Ditangkap

Preman Kampung Yang Melempar Kaca Mobil Truk Tangki Langsung Ditangkap

18 Mei 2025
1.2k
Ny. Endang Syah Afandin Serahkan Bantuan Untuk Disabilitas: Dorong Semangat Raih Cita-Cita

Ny. Endang Syah Afandin Serahkan Bantuan Untuk Disabilitas: Dorong Semangat Raih Cita-Cita

18 Mei 2025
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Indeks
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Sumut
  • Dunia
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Ragam
  • Video
  • Indeks

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.