METRO,LABUHANBATU | Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 2 pelaku berikut ribuan narkotika jenis pil ekstasi.
Kedua tersangka masing-masing URAS alias Usman (34) warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X dan RSS alias Riki (35) warga Ujung Godang, Kecamatan NA IX-X. Kedua ditangkap pada 24 September 2022 di Jalan By pass (Simpang Kompi) Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH menyampaikan, penangkapan kedua pelaku berawal dari tindaklanjut dari penangkapan bandar ekstasi berinisial NA alias Niko (29) yang diamankan personel Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat dalam rangka Ops Gaktib Polisi Militer Waspada Wira Piso pada Kamis 22 september 2022 sekira puku 02.30.
“Tersangka diamankan di salah satu karaoke di Jl Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan dengan barang bukti narkotika ekstasi golongan MDMA sebanyak 24 butir dan barang bukti yang lain telah dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu,” ujar Kasat, Rabu (28/9/2022).
Selama sepekan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan kasus, akhirnya petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial URAS alias Usman dan RSS alias Riki.
“Dari kedua tersangka disita pil ekstasi sebanyak 8.195 butir,” tandasnya.
Dari keterangan kedua tersangka selanjutnya dilakukan pengembangan ke Pekanbaru Riau selama beberapa hari karena tersangka menerangkan mendapatkan ekstasi tersebut adalah berasal dari Pekanbaru namun tidak berhasil.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. (heri)