• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Belum Nikmati Hasil Rampokan, Akbar Anak Starban Polonia  Dituntut 5 Tahun Penjara

redaksi2
26 Mei 2023
/ News
Belum Nikmati Hasil Rampokan, Akbar Anak Starban Polonia  Dituntut 5 Tahun Penjara
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN-Aditya Panji Akbar (35) warga Jalan Starban Gang Bilal No.8 Kelurahan Polonia Kecamatan. Medan Polonia Kota Medan, terdakwa perampokan handphone milik korban bernama Linda dituntut dengan hukuman selama 5 tahun penjara diruang cakra VII Pengadilan Negeri (PN)Medan Jumat (26/5/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rezqi Darmawan dalam nota tuntutanya dihadapa Majelis Hakim diketuai Fauzul Hamdi mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .

BACA JUGA

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Komitmen Wujudkan Langkat Ramah Anak

Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penebangan Kayu di Kawasan Agropolitan Siosar Menyerahkan Diri

“Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum terdakwa dengan pidana selama 5 tahun penjara,”sebut JPU Rezqi yang menghadirkan terdakwa secara virtual.

Dikatakan JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan, khususnya masyarakat kota Meda.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa selama persidangan berlaku sopan, tidak berbelit-belit dan mengaku bersalah,” kata Rizqi.

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim diketuai Fauzul Hamdi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).

Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan “Sidang ini kita tunda, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi),”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rezqi Darmawan mengatakan, perkara perampokan yang dilakukan terdakwa bermula pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023.

Sebelum melakukan perampokan awalnya terdakwa Aditya Panji Akbar meminjam sepeda motor dari seorang laki-laki yang dikenal di warnet Niko untuk membeli nasi makan siang .

Terdakwa saat itu lewat dari Jalan Ternak II Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, setelah terdakwa selesai membeli nasi dan lewat kembali dari jalan yang sama.

“Ketika itu sekira pukul 13.40 wib, terdakwa melihat saksi korban Linda sedang berdiri dipinggir jalan didepan rumahnya No. 247-B/15 sambil memegang 1 unit handphone Samsung Note 10 Plus warna hitam ditangan kiri saksi korban.

Melihat ada peluang terdakwa langsung mendekati saksi korban dan merampok  handphone milik saksi korban dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, kemudian terdakwa melarikan diri dengan membawa handphone milik saksi korban.

Berikutnya terdakwa mengembalikan sepeda motor ke warnet setelah itu terdakwa pergi menyimpan handphone tersebut ke semak-semak, lalu
terdakwa pulang kerumahnya untuk mengganti baju, setelah itu terdakwa keluar pergi ke warung membeli rokok.

Namun berselang beberapa hari, setelah saksi korban membuat laporan polisi.pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 18.00 wib pada saat terdakwa sedang berada di Jalan Starban Gang Bilal No.8 Kelurahan Polonia Kecamatan. Medan Polonia Kota Medan, terdakwa ditangkap polisi.

Dari hasil pemeriksaan kepada polisi terdakwa mengakui telah melakukan perampokan atau mengambil paksa handphone milik saksi korban Linda.

Kepada polisi terdakwa mengaku belum menjual handphone milik saksi korban yang terdakwa simpan disemak-semak,setelah mengambil handphone milik saksi korban terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru.(Red)

 

Tags: Akbar Anak Starban Polonia  Dituntut 5 Tahun PenjaraBelum Nikmati Hasil Rampokan
SendShare325Tweet203Send

BeritaTerkait

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Komitmen Wujudkan Langkat Ramah Anak

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Komitmen Wujudkan Langkat Ramah Anak

31 Juli 2026
1.2k
Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penebangan Kayu di Kawasan Agropolitan Siosar Menyerahkan Diri

Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penebangan Kayu di Kawasan Agropolitan Siosar Menyerahkan Diri

31 Juli 2026
1.2k
DPRD Karo Minta Kadis Kesehatan Bergerak Cepat Terkait Anggaran 8 miliar Yang Sudah Dialokasikan Untuk Pembagunan RSU Kabanjahe

DPRD Karo Minta Kadis Kesehatan Bergerak Cepat Terkait Anggaran 8 miliar Yang Sudah Dialokasikan Untuk Pembagunan RSU Kabanjahe

30 Juli 2026
1.2k
Silaturahmi Pererat Kebersamaan, Demisioner Ketua DPC STGI Labura Kunjungi Demisioner Ketua DPW STGI Sumut

Silaturahmi Pererat Kebersamaan, Demisioner Ketua DPC STGI Labura Kunjungi Demisioner Ketua DPW STGI Sumut

30 Juli 2026
1.2k
Sebulan 2 Kali Diangkut, Warga Medan Marelan Keluhkan Tumpukan Sampah 

Sebulan 2 Kali Diangkut, Warga Medan Marelan Keluhkan Tumpukan Sampah 

30 Juli 2026
1.2k
Satres PPA Polres Karo Menangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawa Umur

Satres PPA Polres Karo Menangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawa Umur

25 Juli 2026
1.2k
Masyarakat di Kecamatan Barus Jahe Resah Karena Bebasnya Judi Dadu Tungal

Masyarakat di Kecamatan Barus Jahe Resah Karena Bebasnya Judi Dadu Tungal

25 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Luncurkan Lintas Prima, Wujudkan Layanan Adminduk Cepat, Terintegrasi, dan Gratis

Plt. Bupati Tiorita Luncurkan Lintas Prima, Wujudkan Layanan Adminduk Cepat, Terintegrasi, dan Gratis

25 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Ajak KNPI Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

Plt. Bupati Langkat Tiorita Ajak KNPI Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

25 Juli 2026
1.2k
Rumah Tokoh Pemuda Medan Labuhan Dirusak Gemot Polisi Lamban Tangani

Rumah Tokoh Pemuda Medan Labuhan Dirusak Gemot Polisi Lamban Tangani

25 Juli 2026
1.2k
Selanjutnya
Terima Kunjungan Tim Monitoring PKK Sumut, Ny Kahiyang Ayu: Semoga Kelurahan Teladan Timur Juara Lomba PAAR

Terima Kunjungan Tim Monitoring PKK Sumut, Ny Kahiyang Ayu: Semoga Kelurahan Teladan Timur Juara Lomba PAAR

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Komitmen Wujudkan Langkat Ramah Anak
Metro

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Komitmen Wujudkan Langkat Ramah Anak

31 Juli 2026
1.2k

Baca
Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi dengan Kesultanan Langkat untuk Jaga Marwah Budaya Melayu

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi dengan Kesultanan Langkat untuk Jaga Marwah Budaya Melayu

31 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi Wujudkan Kantor Imigrasi Langkat

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi Wujudkan Kantor Imigrasi Langkat

31 Juli 2026
1.2k
Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penebangan Kayu di Kawasan Agropolitan Siosar Menyerahkan Diri

Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penebangan Kayu di Kawasan Agropolitan Siosar Menyerahkan Diri

31 Juli 2026
1.2k
DPRD Karo Minta Kadis Kesehatan Bergerak Cepat Terkait Anggaran 8 miliar Yang Sudah Dialokasikan Untuk Pembagunan RSU Kabanjahe

DPRD Karo Minta Kadis Kesehatan Bergerak Cepat Terkait Anggaran 8 miliar Yang Sudah Dialokasikan Untuk Pembagunan RSU Kabanjahe

30 Juli 2026
1.2k
Dengan peralatan dan APD lengkap petugas siap melakukan pemeliharaan jaringan.

Sambut HUT ke-81 RI, Personel Delapan ULP PLN Bergerak Serentak Perkuat Keandalan Listrik di Rantau dan Kotapinang

30 Juli 2026
1.1k
Ujug-Ujug NasDem Sumut Tuduh Bobby Arogan, Pengamat USU Curiga Bisnis Reklame

Ujug-Ujug NasDem Sumut Tuduh Bobby Arogan, Pengamat USU Curiga Bisnis Reklame

30 Juli 2026
1.2k
Tiorita Ajak Perkuat Sinergi Usai DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

Tiorita Ajak Perkuat Sinergi Usai DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

30 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Ajak MABMI Perkuat Marwah Melayu

Plt. Bupati Tiorita Ajak MABMI Perkuat Marwah Melayu

30 Juli 2026
1.1k
Polsek Belawan Ringkus Empat Pelaku Pungli Berkedok Tukang Parkir

Polsek Belawan Ringkus Empat Pelaku Pungli Berkedok Tukang Parkir

30 Juli 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.