METRO,STABAT | Unit Reskrim Polsek Stabat Polres Langkat mengamankan seorang tersangka bandar narkotika jenis sabu di Lingkungan II Paya Mabar Rel Kelurahan Paya Mabar Kecamatan. Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (1/12/2021).
Adalah, Andri Syahrizal alias Andri (34) warga Jalan Umar Baki Lingkungan III Paya Mabar Rel, Kel. Paya Mabar Stabat.
Dari tersangka turut diamankan barang bukti 6 bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 22,74 gram, 1 ball plastik klip bening kosong ukuran besar, 1 ball plastik klip bening kecil kosong ukuran kecil, 2 Unit HP, 1 unit timbangan Elektrik, uang tunai Rp 2.800.000 dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet.
Kapolsek Stabat Iptu Ferry Ariady SH di konfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda S Ginting SH Senin (1/12/2021) sore membenarkan atas diamankannya tersangka Andri Syahrizal alias Andri terduga bandar narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka ini baru keluar 3 bulan lamanya dengan kasus yang sama,” ujarnya. (Indo)