METRO,MADINA | Seorang bandar togel jenis KIM diamankan Sat Reskrim Polres Madina, Senin (17/1/2022) malam.
Adalah, Badriansyah (49) warga Desa Tabuyung Kec. Muara Batang Gadis Kab. Mandailing Natal. Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 buah buku bertulisan angka tebakan togel, 1 unit HP Merk Vivo Y 20 dan uang sebanyak Rp 193.000.
Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, SH, MH membenarkan atas penangkapan tersangka.
“Saat ini tersangka dan barang buktinya sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. (*/HM)