METRO,LANGKAT | Sat Reskrim Polsek Salapian Polres Langkat berhasil amankan seorang bandar narkotika jenis sabu di TKP Dusun Kutambaru Lama Desa Kutambaru Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (19/4/2023) pukul 17.00 Wib.
Tersangka, RS alias Tojo (35) Warga Komplek Block M Desa Kutambaru Kecamatan Kita baru Kabupaten Langkat.
Penangkapan tersangka terjadi, Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 21.30 Wib, dari tersangka diamankan bersama barang bukti uang tunai Rp225.000 diduga uang hasil penjualan sabu, timbangan elektrik dan 1.36 gram sabu.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Salapian AKP B Ginting melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno melalui pesan Whatsapp, Rabu (19/4/2023) pukul 16.00 Wib.
“Kami amankan satu orang pengedar narkoba jenis sabu di hari Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 18.30 Wib.
Sebelumnya, Kapolsek Salapian AKP B Ginting menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di salah satu rumah kontrakan tepatnya di Dusun Kutambaru Marike, Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat sering terjadinya tempat transaksinya narkotika jenis sabu sabu.
Atas informasi tersebut Kapolsek Salapian langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sejahtera Ginting SH, bersama anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 21.30 Wib oleh tim Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki – laki bernama alias Tojo sedang berada di dalam rumah kontrakannya tepatnya di dalam kamar sedang mengecak narkotika jenis sabu sambil menunggu pembeli.
Selanjutnya pelaku langsung ditangkap tanpa ada perlawanan di TKP dan tersangka di lakukan penggeledahan dari tersangka diamankan narkoba jenis sabu sebanyak.
Tim langsung Melakukan Penangkapan dan Penggeledahan, dari tersangka ditemukan 1 paket sabu, 1 Ball Plastik Klip Bening kosong, 1 kotak kaca pirex, 1 Unit Hp Android merek Samsung, 1 Unit Timbangan Elektrik, 1 buah sekop terbuat dari pipet plastik, Uang tunai Rp 225.000, setelah di Introgasi tersangka mengakui perbuatannya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Salapian, Guna Proses Hukum selanjutnya 1.36 gram.timbangan.1 unit Hp dan uang Rp 225.000.
Tersangka di jerat dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun sampai 20 tahun kurungan. (RR)
.


















