METRO,LABUHANBATU | Satres Narkoba Polres Labuhanbatu ringkus dua orang penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti sabu seberat 16,64 gram.
Adapun kedua tersangka masing-masing berinisial NH alias Trimo (38) warga Dusun B Desa Kampung Dalam selaku kurir sedangkan W alias Wili (25) warga Dusun Jawa Desa Kampung Dalam Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.
Infomasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pengungkapan itu bermula berkat informasi dari masyarakat yang diterima Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu (4/6/2022) malam, akan ada transaksi narkoba di
(4 Juni 2022) lalu sekira pukul 19.30 Wib, Jalan Lintas Kampung Dalam, Labuhanbatu.
Mendapat laporan itu, petugas langsung yang dipimpin Kasat narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
“Awalnya kita menangkap tersangka NH alias Trimo dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,23 gram,” kata Martualesi.
Namun, setelah dilakukan pengembangan, akhirnya petugas kembali berhasil menangkap seorang tersangka lainnya berinisial W alias Wili.
“Tersangka NH mengaku kalau narkoba itu ia dapat dari W, akhirnya setelah kita lakukan pengembangan, kita berhasil menangkap tersangka W di perkebunan masyarakat Kampung Dalam dengan barang bukti sabu seberat 15,41 gram netto,” jelasnya, Senin (6/6/2022).
Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 2 unit Hape, 1 unit Sepeda motor merek Honda Vario warna hitam tanpa Nopol, 2 plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik Silver, 1 buah kotak kecil warna putih.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Aji)