METRO.LANGKAT | Dua residivis kembali berulah, keduanya ditangkap di wilayah Simpang Paba Dusun Sido Rejo, Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kab. Langkat, karena kedapatan memiliki sabu, Senin (6/6/2022) pukul 22.00 Wib.
Kedua tersangka masing-masing berinisial JS alias Ijong (22) Warga Dusun Sido Rejo Desa. Kwala Begumit Kec. Stabat Kab. Langkat dan RB (25) warga Simpang Paha Dsn. Sido Rejo Desa Kwala Begumit Kec. Stabat, Kab. Langkat.
Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno SH di konfirmasi harianmeteo.id, Selasa (7/6/2022) pagi membenarkan atas penangkapan kedua tersangka.
“Kedua tersangka ditangkap atas laporan dari warga karena keduanya kerap menjual narkoba,” jelasnya.
Adapaun barang bukti yang diamankan yakni 8 bungkus plastik klip bening yang di duga narkoba jenis sabu seberat 8,59 gram, 1 timbangan elektrik, 3 unit Hp meri Android, uang Rp 150 ribu, 2 sekop sabu terbuat dari pipet, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna biru dengan nopol BK.2728 AAT.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang buktinya langsung diboyong ke Polres Sat Narkoba Polres Langkat. (Rudi)