METRO,MEDAN | Terkait melakukan penganiayaan terhadap istri, oknum Pejabat BPN Sumut, Hadjral Aswad Bauty yang dituntut Satu Tahun dan 6 Bulan Penjara dengan perintah segera ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
AP Frianto Naibaho menyatakan tetap pada tuntutannya.
“Kita tetap pada tuntutan,” sebut AP Frianto dalam persidangan yang disampaikan dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/11/2021).
Masih dalam tanggapan (replik) meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara karena melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam dakwaan primair.
Dikatakannya, dalam pembelaannya terdakwa menyebutkan ada anak korban menjadi saksi, menanggapi itu proses telah dari kepolisian. Namun saat dipersidangan saksi anak tidak dihadirkan karena keberatan pengacara terdakwa. Dan keberatan itu langsung direspon oleh majelis hakim.
Mengenai dakwaan kabur, jaksa menyebutkan bahwa dalam dakwaan maupun tuntutan nama dan alamat korban Cindy Laurenchia Kaluku yang merupakan Istri dari terdakwa dibuat secara lengkap termasuk bahwa keduanya masih berstatus pasangan suami istri yang menikah pada 2011 yang dibuktikan dengan buku nikah.
Selain itu dalam perkara kekerasan tidak hanya keterangan saksi korban, namun dikuatkan bukti dan visum yang dikeluarkan dr Indrawati dari RS Bina Kasih.
Usai membacakan tanggapan atau replik dari penuntut umum maka Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir menunda persidangan hingga 19 November 2021. Hal itu setelah terdakwa melalui penasehat hukum tetap pada pembelaannya. (Lin)