METRO,SIANTAR | Satuan Narkoba Polres Siantar mengamankan pengedar narkoba jenis ekstasi dari depan hotel Residence di jalan Rajamin Purba, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (29/11/2022) malam.
Berlinson Sitanggang (26) warga Jalan PDT. Wismar Saragih,Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba itu ditangkap sedang membawa 2 butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga mengatakan pihaknya menangkap Berlinson setelah mendapat informasi dari informan.
“Kita dapat informasi dari informan bahwa Berlinson sedang membawa narkoba jenis ekstasi,” kata Rudi.Rabu,(30/11/2022) sekira jam 16.00 WIB.
Menindak lanjuti informasi itu,polisi langsung menuju lokasi yang di informasikan.
Tiba di lokasi,polisi langsung menangkap Berlinson sedang berdiri-diri di depan hotel Residence.
“Saat kita geledah kita temukan,2 butir pil ekstasi warna merah jambu berat 2,44 gram di balut sobekan plastik merah,uang sebanyak Rp.500 rb dan 1 unit Handphone,” unggkap Rudi.
Selanjutnya,seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(zeg)