METRO,MEDAN | Ribuan massa yang tergabung dalam aliansi buruh Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumut, Rabu (10/8/2022).
Dalam aksinya, massa meminta agar pemerintah harus taat dan patuh terhadap Undang-Undang dan keputusan hukum.
Dalam aksinya, massa juga menyatakan bahwa pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang hak cipta kerja telah dinyatakan Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Tanggal 25 November 2021 karena bertentangan dengan UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesian.
Anehnya, pemerintah bukannya melakukan perbaikan dalam terhadap UU No. 11 Tahun 2020, namun Pemerintah melakukan perubahan terhadap UU No. 12 Tahun 2021 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undngan untuk mensahkan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terbukti sudah Inkonstitusional.
Akibat pemberlakuan UU No 11 Tahun 2020, banyak dampak buruk yang dirasakan kaum pekerja (buruh) diantaranya maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pemberlakuan Outsourcing, dan kerja kontrak.
Ketua K.SPSI Sumut CP Nainggolan mengatakan, bahwa pemberlakuan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja benar-benar menyengsarakan para pekerja buruh.
Untuk itu, dirinya bersama massa meminta kepada pemerintah agar segera menghapus UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, dirinya juga menilai bahwa Pemerintah ,dan DPR-RI tidak pro dengan perbaikan kondisi hidup pekerja buruh.
“Justru mereka berpihak kepada kepentingan Oligarki. Jadi kami meminta agar pemerintah segera mencabut UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja klaster ketenagakerjaan beserta peraturan-peraturannya,” harapnya.
Aksi yang dilakukan ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumatera Utara, langsung disambut Ketua DPRD Sumut Baskamin Ginting.
Dihadapan massa, Baskamin berjanji akan menyampaikan permasalahan tersebut dengan menyurati Presiden Joko Widodo dan DPR-RI. (Rul)


















