METRO,SIANTAR | Basis Narkoba di Jalan Nagur,Kelurahan Martoba,Kecamatan Siantar Utara yang di komandoi oleh Danu.kembali di gempur Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar.Kamis,(19/6/2025) Sekira jam 17.45 Wib.
Satu orang kaki tangannya berhasil diringkus polisi Ahmad Ashari Simatupang Alias Acai warga Jalan Ade Irma Suriyani,Gang Gajah Mada,Kelurahan Martoba,Kecamatan Siantar Utara.
Pria berusia 35 tahun itu,ditangkap dari pinggir Jalan Nagur,Gang Nenggala,Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar.Dengan barang bukti 1 paket sabu berat bruto 1,19 gram.
Penankapan ini langsung di pimpin oleh Katim 1 Unit II Aiptu Jantri Damanik serta anak buahnya Briptu Putra Pohan.yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Nagur,Gang Nenggala,Kelurahan Martoba,Kecamatan Siantar Utara.
Mendapat informasi itu,polisi langsung menuju lokasi yang di informasikan.Tiba disana,Polisi yang sudah memantau pergerakan dari Acai langsung menangkapnya di pinggir jalan Nagur.
Setelah diamankan,ditemukan barang bukti berupa 1 paket nksabu berat bruto 1,19 gram di balut tisu dari atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan acai melalui tangan kanannya dan 1 unit Handphone (HP) redmi warna cream dari tangan kanannya.
Ketika di introgasi,Acai mengaku sabu itu miliknya yang di peroleh dari bandarnya bernama Danu yang
beralamat di Jalan Nagur tersebut.
“Si Acai ini ngambil barang (sabu) langsung dari si Danu,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Jonny Pardede.Sabtu,(21/6/2025) sekira jam 16.30 Wib.
Masih kata Jonny,Saat dilakukan pengembangan terhadap Danu,didalam rumahnya.ia sudah tidak berada di tempat dan nomor HP nya tidak aktif.
“Kita Masih Buru Danu (Bandarnya),” tegasnya.
Lanjutnya,Untuk Acai di persangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Zeg)
















