METRO,BRANDAN | Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang sudah 9 bulan dalam pencarian seorang (DPO), Sabtu (2/10/2021) pukul 15.00 Wib
Tersangka berinisial DN (26 ) ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Syahyan Kelurahan Brandan Barat Kec. Babalan.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon SH di Konfirmasi wartawan, Sabtu (2/10/2021) sore membenarkan adanya seorang tersangka pelaku penggelapan sepeda motor Honda BK 6379 PAL warna merah.
Tersangka alias DN diamankan petusas di rumah orang tuannya di jalan Sahyan Kelurahan Brandan Barat.Sesuai dengan LP/152/XII/2020/SU/LKT/ SEK-BRANDAN.Tgl 10 Desember 2020.
Kasusnya bermula pada hari minggu 6 Desember 2020 sekitar pukul 21.00 Wib. Tersangka DN datang ke Jalan Sei Bilah Gang Meriam Kelurahan Sei Bilah kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
ketika itu korban, Parida Hanum (57) Warga Jalan Sutomo Gg Melur Kelurahan Vrandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kab. Langkat sedang berada di rumah sakit, Lalu saksi Dennis pulang ke rumah langsung memberitahukan kepada korban bahwasanya sepeda motor milik korban merek honda telah dipinjam oleh tersangka alias DN.
Akan tetapi sepeda motor tersebut oleh tersangka diberikan dan dibawa oleh temannya bernama CD hingga sepeda motor milik korban tidak di kembalikan kepada saksi Denis dan berlanjut ke Laporan ke Polsek Pangkalan Brandan.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan pun berhasil menangkap pelaku.
“Tersangka mengaku sepeda motor milik korban sudah ia gadaikan sama seseorang di Kecamatan Tanjung Pura seharga Rp 2 juta,” ujar PS Simbolon. (Rudi)