METRO,SUNGGAL | Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal kembali tangkap dan berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan korban adalah Bambang Suprianto dan Agus Halomoan Manurung di Jalan PDAM Medan Sunggal, hari Senin (16/6/2025),
Dua Orang tersangka yang berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Medan Sunggal, yakni ABS (17) dan Rivaldo Sihombing (20) merupakan warga Sunggal Deli Serdang.g
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat memaparkan dan mengatakan dengan tegas saat gelar kasus di Mapolsek Sunggal Jalan Tahi bonar Simatupang Medan Sunggal, pada hari Senin (30/06/2025).
Adapun peristiwa terjadi saat korban mau pulang ke rumah tinggal mereka dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna coklat bernopol BK 3405 MBU.
Pada saat itu korban melintas di Jalan PDAM tirtanadi Medan Sunggal, korban dihadang 4 sepeda motor yang ditumpangi oleh 8 pria membawa senjata tajam klewang yang begitu panjang.
“Korban disaat itu berusaha mau kabur dan terjatuh usai mendapat tendangan komplotan geng motor, serta membuang kunci sepeda motor. Pelaku berhasil menemukan kunci sepeda motor dan berhasil membawa sepeda motor korban,” katanya.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan, serta selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.

” Usai mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal mengetahui identitas pelaku dan berhasil menangkap ABS pada Selasa (24/6/2025) sekira pukul 13.00 WIB. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku lainnya yakni RS. Petugas terpaksa menembak RS dikarenakan melawan saat ditangkap,” jelasnya.
Kapolrestabes Medan, menegaskan, dari 2 pelaku yang ditangkap merupakan anggota geng motor yang sempat DPO peristiwa tawuran. 6 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
” Saya tekankan kepada kapolsek untuk melakukan tindakan (penangkapan) kepada 6 orang ini (DPO). 2 dari yang ditangkap 1 masih berumur 17 tahun, masih di bawah umur,” tegasnya.
Terhadap pelaku telah dilakukan cek urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis ekstasi.
” Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) senjata tajam jenis corbek, 1 (satu) potong jaket hodie warna putih, dan 1(satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam BK 4168 ALT,” tutupnya.
Adapun akibat perbuatan, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 365 Ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman keruntuhan penjara selama 12 tahun penjara dan pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs pasal 358 ke 2e KUHPidana.
( M. Parulian Simanjuntak)






















