METRO,SIANTAR | Lima jaringan narkoba ditangkap Satuan Narkoba Polres Siantar dari sebua Lokasi rumah yang di jadikan tempat transaksi narkoba di Kota Pematang Siantar,tiga diantaranya di lokasi berbeda.
Kelima orang tersebut yakni Anju Pranata Sitompul (28), warga Jalan Sibatu-batu, Gang Batu Kapur, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Asri Sirait (49), warga Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Risdo Hapeni Sinaga (34), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Kemudian, Indah Syahputra Siallagan (42), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, dan Junaidi alias Ucok Tepos (51), warga Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan,penangkapan yang dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar itu merupakan buntut dari laporan masyarakat soal peredaran sabu.
Awalnya, Selasa (6/12/2022) sekira pukul 01.30 WIB, polisi menangkap Anju, Asri, dan Rido dari salah satu rumah di Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Ketika ditangkap, Anju terlihat menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya ke atas lantai. Setelah diperiksa, ditemukan 1 paket sabu seberat 0,83 gram.
Selanjutnya, ketiga orang itu diperiksa. Dari Anju, ditemukan uang sebesar Rp50 ribu. Dari kantong Asri, ditemukan 1 unit handphone merk Samsung dan dari Risdo ditemukan 1 unit handphone merk Redmi. Selain itu, turut diamankan 2 unit sepeda motor.

Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku, sabu tersebut diperoleh dari Indah.
Atas pengakuan tersebut, polisi pun menangkap Indah dari halaman rumahnya, Selasa sekira pukul 03.00 WIB.
Dari Indah, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 10 pake sabu seberat 1,52 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo, dan uang sebesar Rp300 ribu.
Indah pun mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial U, warga Kota Medan. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap U.
Kemudian, Selasa sekira pukul 12.00 WIB, polisi meringkus Junaidi dari sekitar kediamannya.
Dalam penangkapan Junaidi, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 unit handphone merk Samsung, 1 dompet berisi uang sebanyak Rp300 ribu, 1 kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya ada 1 plastik klip berisi 7 paket sabu, dan 1 kotak rokok Gudang Garam yang di dalamnya ada 2 paket sabu. Seluruh sabu milik Junaidi itu beratnya 6,83 gram.
Junaidi mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B. Meski Junaidi sudah buka mulut soal asal sabu itu, namun polisi belum berhasil menangkap B.
“Kelima tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rudi.(zeg)















