METRO, LABUHAN | Pemusnahan barang bukti narkoba, uang palsu, senjata tajam dan senjata api rakitan, digelar di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, Selasa (26/10/2021).
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram dimusnahkan dengan cara di blender. Sedangkan untuk sajam dan senjata api rakitan dimusnahkan secara di potong dengan alat catingwel (grenda duduk).
Untuk barang bukti uang palsu, narkotika jenis ganja seberat 450 kilogram dimusnahkan dengan cara di bakar.
Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Untuk senjata tajam dan senjata Kapi rakitan dari perkara-perkara 365 maupun undang-undang darurat,” kata Angga, selaku Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli.
Angga menambahkan, sebagian sejumlah handphone juga uang palsu sebanyak 32 lembar dengan pecahan 100 ribu.
Semua ini merupakan bagian dari kejahatan yang juga akan dimusnahkan,” tambah Angga.
Masih kata Angga, tentang senjata rakitan, timbangan elektrik juga masih kejahatan narkotika.
”Untuk senjata rakitan, sebanyak delapan unit, timbangan elektrik yang juga bagian dari kejahatan narkotika, serta beberapa baju-baju dan celana juga tas,” jelasnya. (ril)