METRO,MEDAN | Empat orang sindikat begal yang kerap beraksi di Real Kereta Api Kecamatan Medan Kota, dituntut 3 tahun penjara.
Tuntutan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan ini dibacakan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/11/2021).
Ada pun keempat terdakwa masing-masing Saifullah alias Saiful, Idul Indrawan alias Wawan, Safii alias Amat, dan M. Dwingga Sitompul alias Angga.
Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan keempat lelaki tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 Tahun,”ucap Majelis Hakim Dahlia Panjaitan yang menghadirkan para terdakwa secara daring.
Dikatakannya, mengurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Dikatakan Hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365Ayat (2) Ke-2e KUHPidana. Dikatakan Hakim adapun yang memberatkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka dan kerugian secara materi.
“Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.(Lin)