METRO,LABUHANBATU | Holmes Simbolon warga Desa Sei Buluh kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu masuk Jeruji besi setelah diringkus Tim Sat reskrim Polres Labuhanbatu pada 1 Juni 2022 lalu saat sedang tidur ditempat kediamannya,
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pria (43) itu salah satu dari lima Pelaku tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Dusun tangkahan menggis Desa Kuala Bangka Kec.Kualuh Hilir Kab. Labuhanbatu Utara. Pada tahun 2019 silam
Kanpolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki yang disampaikan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung kepada wartawan Minggu (5/6/2022) membenarkan penangkapan Pelaku curas yang diburon polisi selama 3 tahun itu.
Dijelaskan Ipda Sarwedi, kejadian itu pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 sekira pukul 01.00 Wib saat itu, korban bersama dengan tiga saksi berada didalam rumah, tiba-tiba para pelaku masuk langsung mengancam saksi Yuliyatun dan Susilawati menggunakan pisau meminta uang serta perhiasan, namun para korban tetap mempertahankan dengan tidak diberikan harta yang diminta pelaku
“dalam kejadian itu, pelaku Holmes Simbolon diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban Netty, Setelah itu, kelima pelaku mengikat korban dan mengumpulkannya dikamar belakang para pelaku mulai beraksi mengambil barang-barang milik koban diantaranya adalah satu unit sepeda motor Supra X 125, 4 unit Handphone, 1 cincin dan tiga puluh bungkus rokok,”jelas Iptu Sarwedi
Selanjurnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang didapat petugas dilapangan pada Hari Rabu Tanggal 1 Juni 2022 Sekira Pukul 22.48 wib, Unit Pidum yang dipimpin Kanit 1 Pidum Ipda Sarwedi Manurung menemukan keberadaan pelaku Holmes Simbolon. Tidak mau buruannya yang susah Tiga tahun diburon langsung bergerak kelokasi dan berhasil meringkusnya saat tertidur didalam rumahnya di Desa Sei Buluh kec. Bilah Hilir kab. Labuhanbatu.
“Ketika diinterogasi, kepada petugas pelaku mengakui usai melakukan aksinya pelaku melarikan diri ke Sumatera Barat karena rindu kepada keluarga makanya pelaku pulang ke kampung halaman, dan pelaku juga mengakui perbuatannya dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana kekerasan,”terangnya
Lebih lanjut dikatakan Ipda Sarwedi, saat ini pihaknya telah menangkap tiga dari 5 pelaku curas, sedangkan yang 2 lagi masih terus dilakukan pencarian
“Saat ini sudah 3 pelaku yang ditangkap. 2 pelaku lebih dulu ditangkap tidak beberapa lama dilaporkan korban, yang 1 ini baru 1 Juni lalu kita tangkap, sedangkan yang 2 pelaku lagi masih terus dilakukan pencarian, ” Tutup Ipda Sarwedi
Akibat perbuatannya tersangka dikenai Pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2, dan ke 3 dari KUHPidana. diancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun Penjara.(Aji)