METRO,SIANTAR | Satuan Narkoba Polres Siantar berhasil menangkap tiga pengedar narkoba di Simalungun, Sabtu (4/6/2022).
ketiganya adalah Yogi (27) warga Desa Dolok Malela,Angriawan Sitorus (33) warga Desa Sahkuda Bayu dan Amir alias Cungli (46) Desa Sahkuda Bayu, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan, ketiganya ditangkap atas informasi dari masyarakat.
“Awalnya kita menangkap tersangka Yogi dan Angriawan di Jalan Taurus, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari,” kata Rudi.
Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti 3 paket sabu dan 2 unit handphone, 1 buah dompet warna cokelat berisi uang sebanyak Rp 220.000, serta turut diamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat.
Kepada petugas, keduanya mengaku kalau narkoba itu mereka dapat dari temannya Amir alias Cungli.
Berdasarkan dari pengakuan kedua tersangka, akhirnya petugas langsung menangkap Amir alias Cungli di rumahnya di Jalan Desa Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Dari tersangka Amir alias Cungli petugas juga mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 44,60 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit hape, uang Rp 25 ribu dan sendok terbuat dari pipet.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dan ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(zeg)