METRO,LANGKAT | Sat Narkoba Polres Langkat mengamankan dua terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Dusun VIII Kata Jadi Lalangan Desa Stungkit Kecamatan Wampu, Selasa (11/1/2022).
Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa 4,69 gram narkoba jenis sabu, timbangan elektrik, skop terbuat dari pipet dan puluhan plastik klip.
Kedua pelaku masing-masing, Darul (27) warga Dusun VIII Kata Jadi Lalangan Desa Stungkit Kecamatam Wampu dan Rudi Kirana alias Badrun (33) warga Dusun III Desa Stungkit Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.
Kasat Narkoba AKP Kusnadi SH Polres Langkat saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan kedua pelaku.
“Mereka kita tangkap di Dusun VIII Kata Jadi Lalangan Desa Stungkit Kecamatan Wampu, saat lagi duduk-duduk dibawah pohon sawit,” bebernya.
Saat di introgasi, kedua pelaku mengakui jika barang haram itu milik keduanya yang akan dijual. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Rudi/indo)