METRO,LABUHANBATU | Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang terduga pengedar sabu di dalam rumahnya di Jalan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (26/8/2021) malam.
Penggerebekan dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang marak adanya peredaran narkoba di kampung tersebut. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan MK alias Khadir (26) dan MF alias Faisal (27).
“Pada saat akan diamankan, MK alias Khaidir sempat melakukan perlawan kepada petugas dengan sebilah pisau,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan disampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Jumat (27/8/2021).
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 paket sabu, 1 HP, duit hasil penjualan narkoba Rp. 450 ribu, 1 buah samurai dan 3 bilah pisau.
Gak sampai disitu, petugas kembali mengamankan MF alias Faisal. Dari keterangan Faisal, ia mengaku mendapatkan sabu itu dari temanya berinisial A dan Z (DPO).
“Tersangka MK mengaku baru membeli sabu kepada MF alias Faisal dengan harga satu paket Rp 50 ribu. Untuk tersangka MF alias Faisal sendiri merupakan DPO dalam dua laporan di Polsek Panai Hilir,” ujarnya. (Heri)