METRO,TANJUNG BALAI | Dua pelaku pencurian di gudang botot dan grosir diamankan personel Polsek Teluk Nibung, Rabu (27/7/2022).
Kedua pelaku masing-masing Gilang Hidayat Sitorus alias Gilang (22), warga Jalan Jumpul Lingkungan II, Kel. Sei Merbau, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dan Erwin Syahputra alias Beben (21), warga Jalan Rel Kereta Api Lingkungan V Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kedua pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi sesuai dengan Nomor LP/B/65/VII/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut Tanggal 8 Juli 2022. Dan Nomor : LP/B/67/VII/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut Tanggal 18 Juli 2022.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP RAZ. Simamora membenarkan atas penangkapan kedua pelaku.
“Yang di gudang botot korban mengalami kerugian berkisar kurang lebih Rp 8.125.000, sedang yang di grosir korban mengalami kerugian berkisar Rp 32.465.000,” jelasnya.
Kapolsek Teluk Nibung juga menjelaskan, kedua pelaku ditangkap dari lokasi yang berbeda.
“Untuk pelaku atas nama Gilang diamankan pada Rabu (27/7/2022) sekitar jam 20.15 wib di rumah mertuanya di Jalan Sipori-Pori dan pelaku yang bernama Erwin Syahputra alias Beben kita amankan di daerah rumahnya di sekitar Jalan Kilang Sikocik,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Teluk Nibung. (Heri)













