• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, 26 Oktober 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Hakim PTUN Perintahkan Gubsu dan Plt Bupati Palas Tak Terbitkan Putusan Terkait TSO Selama Proses Gugatan

redaksi2
28 Juli 2022
/ News
Hakim PTUN Perintahkan Gubsu dan Plt Bupati Palas Tak Terbitkan Putusan Terkait TSO Selama Proses Gugatan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Tergugat 1 Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dan Tergugat 2 Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Padang Lawas (Palas) drg Ahmad Zarnawi Pasaribu, untuk tidak menerbitkan surat atau keputusan apapun terkait materi gugatan Ali Sutan Harahap yang sedang berjalan, ataupun terkait jabatan Bupati Palas.

Perintah dan putusan itu disampaikan Majelis Hakim dalam Sidang Gugatan Ali Sutan Harahap, biasa dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO), di ruang sidang PTUN Medan, Jl Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (28/7/2022).

BACA JUGA

4 Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah

Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Keputusan majelis hakim, yang terdiri dari Christian Edni Putra SH, Josioano Haliwela SH, Ali Anwar SH MH tersebut sekaligus mengabulkan permohonan Kuasa Hukum TSO, Razman Arif Nasution.

Pada sidang dengan materi pembuktian gugatan tersebut, kuasa hukum TSO sebelumnya memohon kepada majelis hakim agar selama proses gugatan TSO, pihak tergugat tidak mengeluarkan surat keputusan apapun terkait materi gugatan TSO. Dan hal ini langsung dikabulkan majelis hukum.

Kepada kuasa hukum Tergugat 1 Edy Rahmayadi yang diwakili Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dan kuasa hukum Tergugat 2, Syafaruddin Hasibuan SH, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa tindakan-tindakan yang tidak mengindahkan keputusan di sidang itu, merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidanakan.

Setelah memeriksa berkas dokumen gugatan pihak penggugat dan berkas dari tergugat, majelis hakim kemudian memutuskan sidang akan dilanjutkan pada minggu depan.

Ketua Tim Hukum TSO, Razman Arif Nasution, usai sidang, mengatakan pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih atas putusan majelis hakim.

“Dengan adanya putusan dan perintah majelis hakim, maka Gubsu Edy Rahmayadi, Plt Bupati Palas tidak boleh mengeluarkan keputusan dan surat apapun terkait gugatan TSO,” kata Razman yang dicegat wartawan di pintu keluar.

Razman melanjutkan, perintah hakim itu juga menyangkut soal putusan dan surat, baik dari Gubsu ke Mendagri, Biro Otda, atau juga pendefinitifan Plt Bupati Palas,” tegasnya.

“Jika ada pihak-pihak yang masih mencoba memaksakan terkait status definitif Plt Bupati Palas, maka itu tindakan melawan hukum dan akan kami laporkan secara pidana,” tambah Razman.

Seperti diberitakan sebelumnya, TSO telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan, Senin (23/5/2022) lalu.

TSO menggugat Surat Gubernur Sumatera Utara nomor 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021, yang menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas Bupati Palas, yang kemudian juga menjadi tergugat 2 intervensi dalam gugatan itu.

Selain gugatan di PTUN, TSO juga melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi dan Sekda Palas Arpan Nasution di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Sabtu (4/6/2022), terkait dugaan pidana atas terbitnya surat tersebut. (Red)

Tags: Razman arifrazman arif gugat gubsusidang gugatan bupati palas
SendShare367Tweet229Send

BeritaTerkait

4 Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah

4 Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah

24 Oktober 2026
1.2k
Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

24 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita dan Hinca Pandjaitan Perkuat Sinergi Pembangunan Langkat

Plt. Bupati Tiorita dan Hinca Pandjaitan Perkuat Sinergi Pembangunan Langkat

23 Oktober 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

23 Oktober 2026
1.1k
Polres Karo Klarifikasi Video Viral, Hasil Tes Urine Personel Satres Narkoba Negatif

Polres Karo Klarifikasi Video Viral, Hasil Tes Urine Personel Satres Narkoba Negatif

22 Oktober 2026
1.2k
Karutan Kabanjahe Didampingi Ka. KPR Laksanakan Kontrol Keliling

Karutan Kabanjahe Didampingi Ka. KPR Laksanakan Kontrol Keliling

22 Oktober 2026
1.2k
DPRD Langkat Tetapkan 13 Ranperda dalam Propemperda 2027

DPRD Langkat Tetapkan 13 Ranperda dalam Propemperda 2027

22 Oktober 2026
1.1k
Dishub Labura Pernah Tegaskan Bakal Tindak Truk Overtonase, Kini Publik Menunggu Bukti

Dishub Labura Pernah Tegaskan Bakal Tindak Truk Overtonase, Kini Publik Menunggu Bukti

22 Oktober 2026
1.2k
Polres Karo Terbitkan SP2HP Dugaan Pencemaran Nama Baik Lusia Sukatendel

Polres Karo Terbitkan SP2HP Dugaan Pencemaran Nama Baik Lusia Sukatendel

21 Oktober 2026
1.2k
Kapolres Karo Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Andita Sitepu Promosi Jadi Kapolsek Tigalingga

Kapolres Karo Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Andita Sitepu Promosi Jadi Kapolsek Tigalingga

21 Oktober 2026
1.1k
Selanjutnya
Cegah Kejahatan Pencabulan, Kapolsek Biru-Biru Sosialisasi Ke Desa-Desa

Cegah Kejahatan Pencabulan, Kapolsek Biru-Biru Sosialisasi Ke Desa-Desa

Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

4 Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah
Metro

4 Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah

24 Oktober 2026
1.2k

Baca
Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

24 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita dan Hinca Pandjaitan Perkuat Sinergi Pembangunan Langkat

Plt. Bupati Tiorita dan Hinca Pandjaitan Perkuat Sinergi Pembangunan Langkat

23 Oktober 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

23 Oktober 2026
1.1k
Para Tokoh dan Lembaga Hindu Kota Medan Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Akun Tiktok @Samykayu dan @Baktasiva

Para Tokoh dan Lembaga Hindu Kota Medan Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Akun Tiktok @Samykayu dan @Baktasiva

23 Oktober 2026
1.2k
Polres Karo Klarifikasi Video Viral, Hasil Tes Urine Personel Satres Narkoba Negatif

Polres Karo Klarifikasi Video Viral, Hasil Tes Urine Personel Satres Narkoba Negatif

22 Oktober 2026
1.2k
Karutan Kabanjahe Didampingi Ka. KPR Laksanakan Kontrol Keliling

Karutan Kabanjahe Didampingi Ka. KPR Laksanakan Kontrol Keliling

22 Oktober 2026
1.2k
DPRD Langkat Tetapkan 13 Ranperda dalam Propemperda 2027

DPRD Langkat Tetapkan 13 Ranperda dalam Propemperda 2027

22 Oktober 2026
1.1k
PC HIMMAH Langkat Reami Buka Latihan Kader Dasar 

PC HIMMAH Langkat Reami Buka Latihan Kader Dasar 

22 Oktober 2026
1.1k
Dishub Labura Pernah Tegaskan Bakal Tindak Truk Overtonase, Kini Publik Menunggu Bukti

Dishub Labura Pernah Tegaskan Bakal Tindak Truk Overtonase, Kini Publik Menunggu Bukti

22 Oktober 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.