METRO,SIANTAR | Unit Jahtanras Polres Siantar meringkus dua orang pria masing-masing bernama, Jul Alfonsus Damanik (39) warga Jalan Tangki dan Edward Purba (60) warga Jalan Pergaulan. Keduanya ditangkap dari lokasi berbeda atas kasus perjudian jenis togel, Rabu (29/3/2023).
Keduanya ditangkap atas laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian. Atas informasi itu dilakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya.
“Jul Alfonsus Damanik diamankan dari Jalan Tangki, Edward Purba diamankan dari Jalan Pergaulan,” kata Kanit Jahtanras IPDA Lizar Handani, Kamis,(30/3/2023) malam.
Lanjutnya lagi, kedua pria tersebut pun diamankan dari warung. Selain itu juga, personel Satreskrim turut menyita barang bukti terkait kasus perjudian seperti uang dan kertas yang berisi tebakan angka togel.
“Dari Jul Alfonsus Damanik disita barang bukti uang tunai sebesar Rp 130 ribu hasil penjualan tebakan perjudian jenis sidney, 2 lembar kertas yang berisikan tebakan nomor dan pulpen,” ujarnya.
“Dari Edward Purba disita barang bukti uang tunai sebesar Rp 56 ribu yang merupakan hasil penjualan tebakan perjudian togel jenis Singapura, 2 lembar potongan kertas yang berisikan angka-angka tebakan,” tambahnya.
Disampaikan Lizar kepada petugas yang mengamankan kedua pria dari lokasi berbeda itupun mengakui sedang melakukan perjudian jenis togel. Atas perbuatan keduanya dipersangkakan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.(zeg)


















