METRO,BULUNGAN | Satreskrim Polres Bulungan Polda Kalimantan Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap, Daeng (51) warga Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.
Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, senjata rakitan, sumpit dan badik.
“Pono, (19) dan Syarifudin alias Agus (35) tahun, keduanya kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Fendi, 32 tahun, selaku pemilik warung dan Ilham, warga sekitar lokasi, kita jadikan saksi,” ucap Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar SH SIK dalam proses pengungkapan kasus, Rabu (29/12/21).
Peristiwa itu bermula saat, korban, Daeng mendatangi warung milik Fendi tak jauh dari kediamannya, Jumat (24/12/21) pukul 21.00 Wita, dengan maksud meminta uang, rokok dan makanan.
Bukan hanya kepada Fendi selaku pemilik warung, korban juga mendekati Pono dan Agus, bermaksud meminta sejumlah uang. Mendengar permintaan korban, Pono dan Agus tak senang, hingga ketiganya terlibat adu mulut, namun dapat dilerai oleh Ilham, yang tinggal di gubuk sebelah warung milik Fendi.
“Sekitar jam 11 malam, Ilham, Agus dan Pono mendengar suara ribut dari belakang warung, sekira 30 meter. Trus saksi Ilham mendatangi arah suara, bawa Sumpit, Parang dan senjata penabur (rakitan). Gitu sampe lokasi, terjadi dialog dengan korban. Tiba-tiba kedua tersangka, Pono dan Agus malah ikut ribut. Saksi Ilham ini gak tau kalau kedua tersangka ikut dari belakang. Dipukul lah korban sama tersangka Agus, pake sarung Parang,” terang Khomaini.
“Gak senang, korban melawan dan mau memukul tersangka Pono. Tau mau diserang, Pono langsung ngeluarkan Badik yang ada di pingganggnya, trus gitu korban dekat, langsung ditikam, ke bagian pinggang sebelah kiri. Korban langsung tergeletak hingga meninggal dunia di lokasi,” ucap Khomaini lagi.
Begitu melihat korban tergeletak tak bergerak, ketiganya, Pono, Agus dan Ilham kembali ke warung. Sesampainya di warung, Pono dan Agus mengajak Fendi untuk ninggalkan lokasi, menuju Boung Baru Kabupaten Tana Tidung, dan langsung diamini oleh Fendi, sementara Ilham memilih untuk tinggal.
Keesokan harinya, usai mendapatkan laporan peristiwa itu, petugas langsung melakukan penyelidikkan serta memintai keterangan saksi-saksi.
Hasilnya, tim mendapati informasi, salah satu pelaku dalam peristiwa itu adalah Ilham, yang tinggal di sebelah warung milik Fendi.
“Saat Ilham kita amankan, dia mengaku hanya ikut mengejar korban ke belakang warung. Sedangkan yang mukul korban adalah tersangka Agus dan kawannya (Pono). Tapi baik Agus, Pono dan Fendi kabur menuju Kecamatan Sesayap. Langsung kita kejar,” terang Khomaini.
Guna mengejar keberadaan Agus, pihaknya, sambung Khomaini, langsung berkordinasi dengan tim Jahtanras Polda Kalimantan Utara, dan menuju ke Kecamatan Sesayap.
Hasilnya, tim menemukan Agus, di dalam sebuah Bengkel, persis di depan Kantor Bupati Tanah Tidung. “Pelaku Agus ini bantah yang nikam korban, tapi kawannya bernama Pono. Agus bilang, Pono melarikan diri ke Tarakan. Saat itu juga kita kordinasi dengan Polres Tarakan,” ungkap Khomaini.
Informasi berharga ini langsung ditindaklajuti tim gabungan. Malam itu juga, tim berangkat, menuju Tarakan sembari tetap berkordinasi dengan pihak Reskrim Polres Tarakan,
Sesampainya di Tarakan, lanjut Khomaini, tim mendapat informasi, tersangka Pono tinggal di daerah Juata Laut, di Kampung Suku Toraja.
“Akhirnya, sekira pukul 12.30 Wita, tersangka Pono berhasil kita ringkus tanpa perlawanan. Saat itu tersangka Pono kita pertemukan dengan tersangka Agus, dan tersangka Pono mengakui semua keterangan Agus. Keduanya lantas kita bawa ke Polres Bulungan untuk proses hukum selanjutnya,” terang Khomaini.
Disinggung penyebab kematian korban, perwira kelahiran Riau ini menjelaskan, dari hasil pemeriksaan luar, korban meninggal diduga karena luka tusuk dengan kedalaman 6 Cm pada pinggang sebelah kiri menembus Ginjal kiri, limpa dan berakhir menembus Hati.
“Tersangka Pono kita tetapkan sebagai pelaku utama, kita kenakan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana ancaman penjara paling lama 15 tahun, sedangkan Agus, kita jerat Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana ancaman paling lama 15 tahun,” akhir Khomaini. (RAN)