METRO, PN MEDAN | Suhartono (47) dan Amidin Nasution (berkas perkara terpisah) terdakwa perkara narkoba jenis sabu 21 gram masing-masing dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi dalam nota tuntutannya dihadapan Majelis Hakim Oloan Silalahi menyebutkan perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Jaksa Sani Sianturi.
Usai mendengarkan tuntutan
JPU, Majelis Hakim Oloan Silalahi
memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa wargaJalan Garuda No. 74 A Desa Sei Sekambing B Kec. Medan Sunggal Kota Medan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
“Sidang ini kita tunda hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi),”bilang Majelis Hakim kepada kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi diketahui terdakwa ditangkap polisi saat berada didepan rumah di Komplek Waikiki Jalan Flamboyan, Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang Kota Medan.
Kedua terdakwa dikenakan Pasal berlapis sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) atau kedua diancam Pidana dalam Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lin)