METRO,RIAU | Pengawasan Wasidik Polda Riau tampaknya tidak ada fungsinya. Pasalnya, hingga saat ini laporan korban atas nama, Sarma Intan Situmorang dangan terlapor Hulman Tampubolon, sesuai dengan bukti Nomor Laporan Polisi : LP/30/B/I/2021/RIAU/ RES ROHIL/SPKT Tanggal 24 Januari 2021 tentang peristiwa pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 170, hingga saat ini tidak ada kejelasannya.
Diceritakan korban, selain laporan di atas, korban juga mengaku ada membuat beberapa laporan lainnya di Polres Rokan Hilir Riau, namun dari laporan semuanya, tak satu pun mendapat kejelasan dari pihak kepolisian Polres Rokan Hilir Riau.
Parahnya lagi, laporan korban tahun 2007 sampai sekarang juga tidak ada kejelasan sampai sekarang.
Yang lebih parahnya, karena tidak ada laporan korban yang ditindak lanjuti, korban juga sudah melaporkan ke Propam Polda Riau. Lagi-lagi, hasilnya nihil.
“Tahun 2007 saya melaporkan kasus pencurian, Pengancaman dan pemerasan dengan nomor LP/80/K/IV/2007, Senin Tanggal 1 Januari 2007, dengan terlapor J Nababan dan T Br Nainggolan, sampai sekarang tidak ada kejelasannya,” kata korban.
“Terus, tahun 2021 saya juga membuat laporan penganiayaan dengan terlapor Hulman Tampubolon, Nomor LP/30/B/I/2021/RIAU/ RES ROHIL/SPKT Tanggal 24 Januari 2021, tidak juga ada kejelasan sampai sekarang,” katanya lagi.
“Terakhir tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021, saya kembali buat laporan dengan terlapor Br Simangunsong dengan Nomor LP : 27/B/2021/RIAU/RES ROHIL/SPKT, juga sama tidak ada kejelasannya,” beber korban.
“Tiga laporan saya, satu pun tidak ada kejelasan, jadi percuma saja kalau ada masalah lapor ke polisi. Saya juga sudah melaporkan ke Propam Polda Riau, sama saja bang, tidak ada gunanya,” bebernya.
Kekesalan korban melihat kinerja aparat kepolisian Polres Rokan Hilir dan Polda Riau terlihat jelas saat membeberkan semua perkara yang dialaminya.
“Mungkin berkas laporan itu sudah dibuah ke tong sampah, karena buat semak aja. Saya sudah bolak balik tanyakan kasus saya, tapi mereka tidak ada yang mengurus, mungkin kedatangan saya ke Polres Rokan Hilir Riau itu hanya lalat sampah yang tidak ada gunanya,” kata korban kepada wartawan, Kamis (21/12/2023) saat ditemui di Gang Perjuangan Pematang Ibul Desa Bangko Kiri, Kec. Bangko Pusako, Rokan Hilir.
Korban juga mengaku, dalam waktu dekat ini akan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri, jika benar-benar keadilan tidak ia dapatkan.
Seperti yang dilansir siasatnusantara.com, Kapolda Riau Irjen Pol M.Iqbal SIk.MH saat konfirmasi belum bersedia membela pesan singkat yang dilayangkan wartawan. (HM)













