METRO,SIANTAR | Personel Unit Reskrim Polsek Siantar Barat menangkap salah seorang pencopet yang berkeliaran di Pasar Horas Kota Pematangsiantar.
Pelaku yakni Robin Manik (36), warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Gang Tiga Runggu, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Informasi diperoleh Harianmetro.id,Robin mencopet satu unit handphone merk Samsung Galaxy A21s warna biru milik Emmy Rismawati Silalahi (33), warga Jalan Medan, Perumahan Asido IV, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.
Insiden tersebut berlangsung di Jalan Thamrin, kawasan Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (16/8/2023) sore.
Saat itu, Robin mencopet handphone dari tas Emmy. Meski sempat diteriaki, namun Robin tetap tidak berhasil ditangkap.
Atas kejadian tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi menangkap Robin saat sedang duduk-duduk di salah satu warung di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (22/8/2023) siang.
Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat Ipda Rudi Setiawan membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut.
Rudi menjelaskan, selain menangkap Robin, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy A21 S warna biru.
“Pelaku sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rudi mantan kanit Narkoba Polres Siantar ini.(zeg)