• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Putusan Inkrah, JPU Kejari Medan Segera Eksekusi Terdakwa Frida Mona Simarmata

redaksi2
4 Mei 2025
/ Hukum
Putusan Inkrah, JPU Kejari Medan Segera Eksekusi Terdakwa Frida Mona Simarmata
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Setelah putusan Pengadilan Negeri Medan, terhadap terdakwa Frida Mona Simarmata (69), dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan memastikan pihaknya segera melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa.

“Terkait vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Frida Mona Simarmata, karena tidak ada upaya hukum banding, maka putusan tersebut telah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi,” tegas JPU Septian Napitupulu ketika dihubungi dari Medan, Rabu (30/4/2025).

BACA JUGA

Keluarga Almarhum SS Sampaikan Apresiasi Kepada Polres Karo Berserta Polsek Tigabinanga

Pria di Kabanjahe Diamankan Satres PPA-PPO Polres Karo Gegara Suka Pukuli Istri 

Sebelumnya, kata JPU, terdakwa merupakan warga Jalan Setia Budi Nomor 473, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan itu, tidak dilakukan penahanan mulai dari penyidik, penuntutan umum hingga ke persidangan.

“Dalam amar putusan majelis hakim menetapkan agar terdakwa ditahan. Kita akan segera melakukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Frida Mona Simarmata karena terbukti melanggar Pasal 385 ke-4 KUHP, yakni menyewakan tanah atau bangunan milik orang lain secara melawan hukum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Frida Mona Simarmata oleh karena itu dengan pidana penjara satu tahun. Menetapkan agar terdakwa ditahan,” tegas Hakim Ketua Deny Syahputra saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/4/2025).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut terdakwa Frida Mona Simarmata dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

“Kita sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara, karena terdakwa melanggar Pasal 385 ke-4 KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal,” ujar Septian.

Kasus Penyewaan Rumah Tanpa Izin

Diketahui kasus ini bermula ketika terdakwa Frida menyewakan rumah milik almarhum Taman Rata Singarimbun di Jalan Setia Budi Pasar II Komplek Puri Tania Nomor 17, Medan.

Setelah pemilik rumah meninggal dunia pada 2021, rumah dalam keadaan kosong. Terdakwa Frida lalu mengganti kunci rumah tanpa seizin ahli waris, lalu menyewakan kepada Tunggul Purba.

Pada 15 November 2021, Frida menerima uang muka Rp2 juta dari total sewa Rp20 juta untuk dua tahun.

Kejadian itu diketahui oleh tetangga, Muslim, yang memberitahukan kepada Ngapuli Purba selaku istri almarhum dan ahli waris sah. Setelah dicek, rumah tersebut benar telah ditempati tanpa izin. Frida lalu dilaporkan ke polisi.

Terdakwa Frida Mona Simarmata Terlibat Banyak Perkara Perdata

Menariknya, terdakwa Frida Mona Simarmata ternyata juga dikenal aktif menggugat berbagai pihak dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Medan, maupun di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Bahkan, terdakwa Frida Mona Simarmata juga menggugat pihak tergugat dari sejumlah perkara perbuatan melawan hukum (PMH), atas jual beli tanah.

Salah satu perkara menonjol adalah gugatan terhadap Yayasan Pendidikan Harapan dan sejumlah warga di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, dalam perkara Nomor: 454/Pdt.G/2024/PN Lbp.

Dalam gugatannya, Yayasan Pendidikan Harapan (tergugat I), Gunawan (tergugat II), Rimun (tergugat III , Yudi (tergugat IV tidak memiliki objek tanah), Budi (tergugat V) dan Zainul (tergugat VI), telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada dirinya selaku penggugat.

“Namun, dalam pemeriksaan di persidangan dan saat sidang lapangan, Frida Mona tidak mampu membuktikan kepemilikannya, sementara para tergugat menunjukkan bukti kepemilikan sah seperti SHM dan SHGB,” kata Zainul pemilik sah rumah dan tanah di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.

Selain itu, kata Zainul selaku tergugat VI, menegaskan kejanggalan muncul dari keterangan saksi Dameria Simarmata, yang merupakan kakak kandung Frida.

“Dalam persidangan, Ketua majelis hakim Abdul Wahab menolak kesaksian Dameria Simarmata karena hubungan keluarga. Namun dalam putusan, keterangan saksi Dameria Simarmata justru tertuang di bawah sumpah, menimbulkan tanda tanya,” tegas Zainul.

Zainul mengatakan perkara tersebut kini tengah berproses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan nomor 230/Pdt/2025/PT Mdn, diperiksa oleh Diris Sinambela selaku Hakim Ketua didampingi Dr. Dahlan Sinaga, dan Janverson Sinaga masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Dirinya bersama sejumlah warga Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang meminta agar majelis hakim di semua tingkatan berlaku adil dan jeli dalam menangani gugatan yang diajukan Frida Mona Simarmata.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai karena kelemahan administrasi atau kejanggalan di persidangan, hak masyarakat jadi terganggu. Apalagi penggugat (Frida Mona), saat ini berstatus narapidana kasus menyewakan rumah tanpa izin dari pemilik,” tegas Zainul. (Red)

Tags: JPU Kejari Medan Segera Eksekusi Terdakwa Frida Mona SimarmataPutusan Inkrah
SendShare328Tweet205Send

BeritaTerkait

Keluarga Almarhum SS Sampaikan Apresiasi Kepada Polres Karo Berserta Polsek Tigabinanga

Keluarga Almarhum SS Sampaikan Apresiasi Kepada Polres Karo Berserta Polsek Tigabinanga

7 Juni 2026
1.2k
Pria di Kabanjahe Diamankan Satres PPA-PPO Polres Karo Gegara Suka Pukuli Istri 

Pria di Kabanjahe Diamankan Satres PPA-PPO Polres Karo Gegara Suka Pukuli Istri 

6 Juni 2026
1.2k
Polres Karo Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan

Polres Karo Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan

6 Juni 2026
1.1k
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

4 Juni 2026
1.2k
Ketaren Tewas di Lokasi Judi Dadu, Kades Perbesi Dan Kapolsek Tiga Binanga Di Sinyalir Terlibat

Ketaren Tewas di Lokasi Judi Dadu, Kades Perbesi Dan Kapolsek Tiga Binanga Di Sinyalir Terlibat

4 Juni 2026
1.2k
Dugaan Kekerasan Saat Aksi di Lapas Tanjung Gusta Tuai Kecaman, WKI Sumut Desak Komisi XIII DPR RI Bertindak Tegas

Dugaan Kekerasan Saat Aksi di Lapas Tanjung Gusta Tuai Kecaman, WKI Sumut Desak Komisi XIII DPR RI Bertindak Tegas

2 Juni 2026
1.2k
Tim Gabungan Polrestabes Medan menertibkan kawasan Jermal, Senin (1/6/2026).

Tim Gabungan Polrestabes Medan “Bersihkan” Kawasan Jermal

1 Juni 2026
1.1k
Nasabah Sompo Desak OJK Audit Khusus, Soroti Eksekusi Putusan MA yang Belum Tuntas

Nasabah Sompo Desak OJK Audit Khusus, Soroti Eksekusi Putusan MA yang Belum Tuntas

30 Mei 2026
1.2k
Bupati Syah Afandin Pastikan Jalan di Desa Sambirejo Segera Diperbaiki

Bupati Syah Afandin Pastikan Jalan di Desa Sambirejo Segera Diperbaiki

30 Mei 2026
1.2k
Komitmen Perang Melawan Narkoba, Polres Karo Ungkap 26 Kasus Selama Mei 2026

Komitmen Perang Melawan Narkoba, Polres Karo Ungkap 26 Kasus Selama Mei 2026

28 Mei 2026
1.2k
Selanjutnya

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Hadiri Pesta Pernikahan Adik Sekjen Wong Berani Kota Medan

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Bupati Syah Afandin: Masjid Harus Jadi Pusat Pembinaan Generasi Muda
Sumut

Bupati Syah Afandin: Masjid Harus Jadi Pusat Pembinaan Generasi Muda

7 Juni 2026
1.2k

Baca
Keluarga Almarhum SS Sampaikan Apresiasi Kepada Polres Karo Berserta Polsek Tigabinanga

Keluarga Almarhum SS Sampaikan Apresiasi Kepada Polres Karo Berserta Polsek Tigabinanga

7 Juni 2026
1.2k
Pria di Kabanjahe Diamankan Satres PPA-PPO Polres Karo Gegara Suka Pukuli Istri 

Pria di Kabanjahe Diamankan Satres PPA-PPO Polres Karo Gegara Suka Pukuli Istri 

6 Juni 2026
1.2k
Polres Karo Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan

Polres Karo Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan

6 Juni 2026
1.1k
Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Datangkan Empat Tower Emergency dan Personel Lintas Wilayah

Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Datangkan Empat Tower Emergency dan Personel Lintas Wilayah

5 Juni 2026
1.2k
Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika

Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika

5 Juni 2026
1.2k
PLN Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan, 12 Tower Transmisi Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara

PLN Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan, 12 Tower Transmisi Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara

5 Juni 2026
1.2k
Tim TABUR Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Berhasil Amankan DPO Terpidana Penggelapan

Tim TABUR Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Berhasil Amankan DPO Terpidana Penggelapan

5 Juni 2026
1.2k
Pembangunan BRT Mebidang Picu Kemacetan dan Masalah di Medan

Pembangunan BRT Mebidang Picu Kemacetan dan Masalah di Medan

5 Juni 2026
1.2k
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

4 Juni 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.