METRO,TANJUNGBALAI | Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil mengamankan dua pelaku pencurian hape, Sabtu (11/2/2023).
Adalah, MR alias Bulek (27) warga Kel.Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan AS (29) warga Desa Sei Jawi Jawi Kec.Sei Kepayang Barat Kab. Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH MH membenarkan atas penangkapan kedua tersangka.
Kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan dari warga sesuai dengan Nomor : LP / B / 23 / II / 2023 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 Pebruari 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.
Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti Hape merek Vivo V25E.
“Awalnya kita mengamankan tersangka MR diseputaran Jalan Jend.Sudirman Gang Punak Kota Tanjung Balai. Selanjutnya, kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang penadah AS,” ucapnya.
Akibat tindakannya kedua pelaku melanggar pasal 362 dari KUHPidana dan Pasal 480 dari KuHPidana. (heri)




















