• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 2 Oktober 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

MA Batalkan Putusan PT Medan dan PN Lubukpakam Terkait Gugatan Tanah di Namorambe, PH: Klien Kami Korban Mafia Tanah!

redaksi2
15 September 2026
/ Hukum
MA Batalkan Putusan PT Medan dan PN Lubukpakam Terkait Gugatan Tanah di Namorambe, PH: Klien Kami Korban Mafia Tanah!
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membatalkan dua keputusan sekaligus yakni Pengadilan Tinggi Medan dan PN Lubukpakam terkait gugatan tanah di Jalan Sidobakti, Dusun V, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.

Dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor 303 PK/Pdt/2026 Jo, Nomor.454/Pdt.G/2024/PN-Lbp, Tanggal 2 April 2026 mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) para tergugat Gunawan Dkk serta Yayasan Pendididikan Harapan dengan Nomor Putusan 304 PK/Pdt/2026 Jo, Nomor.454/Pdt.G/2024/PN-Lbp.

BACA JUGA

Tiga Tahun Mengabdi, BNCT Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Layanan Efisien Berbasis Green Port

PK KNPI Kualuh Leidong Desak Polisi Tangkap Bandar Sabu

Gugatan tersebut dilakukan Fridamona Simarmata (70), warga di Jalan Setia Budi, Nomor 478, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, yang tiba-tiba muncul dan mengaku sebagai pemilik tanah. Sementara para tergugat telah puluhan tahun bermukim dan memiliki dokumen sah kepemilikan berupa SHM di objek perkara.

Mahkamah Agung berpendapat bahwa terhadap alasan-alasan dari Para Pemohon Peninjauan Kembali tentang adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dapat dibenarkan, karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri telah terdapat kekhilafan hakim tidak mempertimbangkan secara cukup fakta yang terungkap di persidangan.

Selain itu gugatan Penggugat kurang pihak. surat gugatan Penggugat Konvensi kabur, karena dari hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan Judex Facti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sesuai Berita Acara tanggal 13 Desember 2024. Sehingga gugatan Penggugat Konvensi tidak jelas dan kabur, dengan demikian gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);

Gugatan konvensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka MA juga menegaskan bahwa gugatan rekonvensi juga harus menyatakan tidak dapat diterima.

Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali Gunawan, dan kawan-kawan, dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 230/PDT/2025/PT MDN, tanggal 3 Juni 2025 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp, tanggal 20 Maret 2025. Demikian juga dengan Yayasan Pendidikan Harapan.

Diperiksa Bawas MA

Sebelum, para tergugat melaporkan para hakim PN Lubukpakam dan Panitera Pengganti yang menyidangkan gugatan tersebut ke Badan Pegawas (Bawas) Mahmakah Agung, tanggal 7 Mei 2025 Perihal Laporan Prilaku Hakim dan Panitera Pengganti. Laporan itu terkait kekeliruan hakim dalam gugatan tersebut tanpa mempertimbangkan fakta yang ada serta adanya keterangan saksi dalam putusan yang menguatkan penggugat sebagai pemilik sah, sementara saksi tersebut adalah saudara kandung penggugat.

Para hakim yang menjalani pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa yang diketuai Syamsul Qamar SH MH di Pengadilan Tinggi Medan, 7 Oktober 2025 lalu, yakni Abdul Wahab, SH, MH (sebagai hakim ketua), Hiras Sitanggang SH MH, Muzakir SH MH (awalnya hakim mediator) dan seorang hakim anggota serta Panitera Pengganti, Benitius Silangit SH MH.

Keputusan Adil

Kuasa Hukum para Tergugat, Asra Maholi Lingga, S.H mengucapkan terima kasih dan mengapreasiasi kepada Mahkamah Agung yang memberikan keputusan adil dan menjunjung tinggi hukum yang berkeadilan. Dia menilai, para tergugat merupakan korban dugaan mafia tanah yang terorganisir.

Sebab, menurutnya, gugatan kepada tergugat tersebut aneh dan keliru, baik bukti -bukti yang ada, objek gugatan yang tidak jelas serta saksi-saksi yang diragukan dan memiliki hubungan keluarga kandung dengan penggugat dan kesaksiannya dicantumkan dalam amar putusan.

“Kita berterima kasih kepada Mahkamah Agung yang benar-benar memberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada para klien kami yang diduga menjadi korban mafia tanah. Kami berharap hukum terus ditegakkan, agar tidak ada korban-korban lainnya,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap orang-orang yang mendadak mengaku pemilik tanah, sementara sama sekali tidak pernah muncul dan memiliki bukti yang abal-abal.

“Kita juga meminta aparat terkait baik kepala dusun/kepling, kepala Desa, Camat untuk tidak bermain-main dan sembarangan mengeluarkan bukti kepemilikan tanpa melakukan verifikasi secara objektif dan fakta. Ini bisa berdampak kepada hukum, dan masyarakat yang tidak tahu apa-apa menjadi korban dari mafia tanah,” tukasnya.

Dia juga meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) khususnya di Deliserdang untuk lebih berhati-hati mengeluarkan surat kepemilikan tanpa melakukan cek dan ricek. (Red)

Tags: Gugatan Tanah di NamorambeMA Batalkan Putusan PT Medan dan PN Lubukpakam Terkait Gugatan Tanah di NamorambePH: Klien Kami Korban Mafia Tanah!
SendShare320Tweet200Send

BeritaTerkait

Tiga Tahun Mengabdi, BNCT Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Layanan Efisien Berbasis Green Port

Tiga Tahun Mengabdi, BNCT Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Layanan Efisien Berbasis Green Port

1 Oktober 2026
1.1k
PK KNPI Kualuh Leidong Desak Polisi Tangkap Bandar Sabu

PK KNPI Kualuh Leidong Desak Polisi Tangkap Bandar Sabu

29 September 2026
1.2k
Oknum Perwira Brimob Pukul Pedagang Monza di T.Balai

Oknum Perwira Brimob Pukul Pedagang Monza di T.Balai

25 September 2026
1.2k
Peringati Hari Tani Nasional, Ratusan Pekerja Sawit PTPN IV Demo Polres Labuhanbatu, Kasat Reskrim Janji Segera Tangkap Pelaku

Peringati Hari Tani Nasional, Ratusan Pekerja Sawit PTPN IV Demo Polres Labuhanbatu, Kasat Reskrim Janji Segera Tangkap Pelaku

24 September 2026
1.1k

Diduga Jadi Tempat Edar Sabu, Rumah di Simandulang Digerebek Polisi, 4 Paket Diamankan

23 September 2026
1.1k
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, berhasil membongkar komplotan jaringan narkotika jenis vape atau yang biasa disebut dengan pod getar asal Malaysia di kota Medan, Rabu (23/9/2026).

Dua Sejoli Jaringan Pod Getar Malaysia Disergap

23 September 2026
1.1k
Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Dr. Muhamad Ilham Samuda, SH.,MH menyelenggarakan rapat koordinasi melalui virtual (zoom) bersama seluruh Kajari dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti se- Sumatera Utara yang digelar dari ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara, Selasa (22/9/2026) pagi.

Kejati Sumut Garda Terdepan Pemulihan Aset Pemprovsu

23 September 2026
1.1k
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Tirtanadi Gang Lembah, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (22/9/2026).

Emak-emak Jadi Pengedar Sabu di Lembah Sunggal Medan

22 September 2026
1.1k
Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

21 September 2026
1.1k
Pelaku yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) dan baru pulang dari Kamboja saat diinterogasi polisi karena membawa 100 pcs pod getar. 

Oknum DJ Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja

21 September 2026
1.1k
Selanjutnya
Jangan Didiamkan, MKD Didesak Tindaklanjuti Laporan KWP terhadap Deddy Sitorus

Jangan Didiamkan, MKD Didesak Tindaklanjuti Laporan KWP terhadap Deddy Sitorus

Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

BNCT Gelar Lean Training 2026 demi Wujudkan Operasional Unggul
Ekbis

BNCT Gelar Lean Training 2026 demi Wujudkan Operasional Unggul

1 Oktober 2026
1.1k

Baca
BNCT Utus Tim Humas dalam Workshop & Certification of Public Relations Bersama Pelindo Terminal Petikemas Group

BNCT Utus Tim Humas dalam Workshop & Certification of Public Relations Bersama Pelindo Terminal Petikemas Group

1 Oktober 2026
1.1k
Dorong Pertumbuhan Inklusif, BNCT Integrasikan Konsep CSV dalam Program Pemberdayaan Masyarakat

Dorong Pertumbuhan Inklusif, BNCT Integrasikan Konsep CSV dalam Program Pemberdayaan Masyarakat

1 Oktober 2026
1.1k
Tiga Tahun Mengabdi, BNCT Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Layanan Efisien Berbasis Green Port

Tiga Tahun Mengabdi, BNCT Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Layanan Efisien Berbasis Green Port

1 Oktober 2026
1.1k
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Curas

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Curas

1 Oktober 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Perkuat Peran Al-Hidayah Bangun Langkat Religius

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Peran Al-Hidayah Bangun Langkat Religius

1 Oktober 2026
1.2k
Ketua DPRD Langkat Ucapkan Selamat Kepada Edi Bahagia Sinuraya Sebagai Ketua PMS

Ketua DPRD Langkat Ucapkan Selamat Kepada Edi Bahagia Sinuraya Sebagai Ketua PMS

30 September 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Kukuhkan Pengurus PMS Langkat

Plt. Bupati Tiorita Kukuhkan Pengurus PMS Langkat

30 September 2026
1.1k
Pemko Medan Lakukan Rehabilitasi Puskesmas Helvetia Demi Tingkatkan Pelayanan

Pemko Medan Lakukan Rehabilitasi Puskesmas Helvetia Demi Tingkatkan Pelayanan

29 September 2026
1.2k
PK KNPI Kualuh Leidong Desak Polisi Tangkap Bandar Sabu

PK KNPI Kualuh Leidong Desak Polisi Tangkap Bandar Sabu

29 September 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.