• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, 13 Mei 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

JAMPIDUM Setujui 6 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penyerobotan Lahan di Bitung

redaksi2
2 Juni 2025
/ Hukum
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 6 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin (2/6/2025).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Simon Rarungkuan dari Kejaksaan Negeri Bitung yang disangka melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP tentang Penyerobotan Lahan.

BACA JUGA

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Ringkus Sat Reskrim Polsek Bahorok

2 Pencari Besi Tewas Tertimbun Tanah di Eks PT Gunung Gahapi Sakti

Bahwa Tersangka melakukan tindak pidana penyerobotan lahan tersebut dengan cara Saksi Korban yang membeli objek tanah dari Tersangka pada tanggal 23 September 2024.

Namun setelah jual beli rumah tersebut, Saksi Korban belum dapat menguasai atau tinggal di rumah tersebut karena Tersangka yang tinggal di samping rumah milik Saksi Korban sudah lebih menguasai rumah dengan cara masuk karena memiliki akses kunci rumah.

Lalu, menguasai rumah tersebut dan tinggal di dalamnya karena Tersangka tidak mengizinkan Saksi Korban menguasai rumah walaupun sudah menjadi milik Saksi Korban. Hal itu tidak menjadi pertimbangan Tersangka meskipun Saksi Korban telah mengirimkan surat somasi sebanyak 3 kali kepada Tersangka yakni pada tanggal 10 Desember 2024, 16 Desember 2024 dan 20 Desember 2024.

Surat somasi tersebut pada intinya menyatakan bahwa rumah tersebut adalah milik Saksi Korban dan meminta Tersangka agar mau meninggalkan rumah tersebut, namun Tersangka tidak mau mengindahkan surat somasi yang dikirimkan oleh Saksi Korban.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Erly Andika Wurara, S.H. serta Jaksa Fasilitator Arif Salasa, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 2 Juni 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 5 (lima) perkara lain yaitu:

– Tersangka Kudrat Hamdani alias Kodrat dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

– Tersangka Rezha Vilfort Rumagit dari Kejaksaan Negeri Tomohon, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

– Tersangka Nur Hadi dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

– Tersangka Chandra Hamenda alias Ko Chandra dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

– Tersangka Nal Prison Pgl Inal bin Binu Rusdi dari Kejaksaan Negeri Sijunjung, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAMPIDUM.(bc)

Tags: JAMPIDUM Setujui 6 Restorative JusticeSalah Satunya Perkara Penyerobotan Lahan di Bitung
SendShare324Tweet202Send

BeritaTerkait

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Ringkus Sat Reskrim Polsek Bahorok

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Ringkus Sat Reskrim Polsek Bahorok

13 Mei 2026
1.1k
2 Pencari Besi Tewas Tertimbun Tanah di Eks PT Gunung Gahapi Sakti

2 Pencari Besi Tewas Tertimbun Tanah di Eks PT Gunung Gahapi Sakti

13 Mei 2026
1.1k
Polsek Medan Labuhan Ringkus Residivis Curanmor di Medan Deli

Polsek Medan Labuhan Ringkus Residivis Curanmor di Medan Deli

13 Mei 2026
1.1k
Diduga Terbitkan DPO Dengan Menempatkan Keterangan Palsu & Tanggal Mundur, Kapolsek Perdagangan Dipropamkan

Diduga Terbitkan DPO Dengan Menempatkan Keterangan Palsu & Tanggal Mundur, Kapolsek Perdagangan Dipropamkan

13 Mei 2026
1.1k
Patroli Gabungan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 4 Pelaku Pungli di Sicanang

Patroli Gabungan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 4 Pelaku Pungli di Sicanang

13 Mei 2026
1.1k
2 Pengedar dan 1 Pengguna Sabu di Marelan Kompak Dijemput Polisi

2 Pengedar dan 1 Pengguna Sabu di Marelan Kompak Dijemput Polisi

11 Mei 2026
1.2k
Satresnarkoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap

Satresnarkoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap

11 Mei 2026
1.2k
Pengelola Pasar Mau Dilaporkan ke Kejaksaan, Razman: Mereka Jalankan Aturan PUD Pasar!

Pengelola Pasar Mau Dilaporkan ke Kejaksaan, Razman: Mereka Jalankan Aturan PUD Pasar!

10 Mei 2026
1.2k
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Orang Ditangkap

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Orang Ditangkap

9 Mei 2026
1.2k
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Dua Tersangka Pemilik Sabu

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Dua Tersangka Pemilik Sabu

9 Mei 2026
1.2k
Selanjutnya
Tujuh siswa-siswi SMA Perguruan Islam Al Ulum Terpadu berhasil mencatat prestasi gemilang di ajang Word Young Inventors Exhibition (WYIE). Mereka meraih medali perak (silver medal) di tengah persaingan 700 tim dari 19 negara.

Siswa SMA Perguruan Islam Al Ulum Terpadu Raih Perak di Ajang Internasional WYIE 2025 di Malaysia

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Jalan Ahmad Yani Kwala Begumit Akan Diaspal Tahun Ini
Metro

Jalan Ahmad Yani Kwala Begumit Akan Diaspal Tahun Ini

13 Mei 2026
1.1k

Baca
Ketua TP PKK Karo Bekali Kader PKK Kabanjahe Pelatihan IVA Test

Ketua TP PKK Karo Bekali Kader PKK Kabanjahe Pelatihan IVA Test

13 Mei 2026
1.1k
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Ringkus Sat Reskrim Polsek Bahorok

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Ringkus Sat Reskrim Polsek Bahorok

13 Mei 2026
1.1k
Kasat Reskrim Polres Karo Bungkam Atas Maraknya Judi ikan ikan di Merek

Kasat Reskrim Polres Karo Bungkam Atas Maraknya Judi ikan ikan di Merek

13 Mei 2026
1.2k
2 Pencari Besi Tewas Tertimbun Tanah di Eks PT Gunung Gahapi Sakti

2 Pencari Besi Tewas Tertimbun Tanah di Eks PT Gunung Gahapi Sakti

13 Mei 2026
1.1k
Polsek Medan Labuhan Ringkus Residivis Curanmor di Medan Deli

Polsek Medan Labuhan Ringkus Residivis Curanmor di Medan Deli

13 Mei 2026
1.1k
Diduga Terbitkan DPO Dengan Menempatkan Keterangan Palsu & Tanggal Mundur, Kapolsek Perdagangan Dipropamkan

Diduga Terbitkan DPO Dengan Menempatkan Keterangan Palsu & Tanggal Mundur, Kapolsek Perdagangan Dipropamkan

13 Mei 2026
1.1k
Patroli Gabungan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 4 Pelaku Pungli di Sicanang

Patroli Gabungan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 4 Pelaku Pungli di Sicanang

13 Mei 2026
1.1k
Bupati Syah Afandin Motivasi Lulusan Putra Jaya Jabal Rahmah Raih Mimpi

Bupati Syah Afandin Motivasi Lulusan Putra Jaya Jabal Rahmah Raih Mimpi

13 Mei 2026
1.1k
Wabup Tiorita Sambut Tim Wasev TMMD, Pastikan Pembangunan Desa di Langkat Tepat Sasaran

Wabup Tiorita Sambut Tim Wasev TMMD, Pastikan Pembangunan Desa di Langkat Tepat Sasaran

13 Mei 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.