METRO,SIANTAR | Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap empat pengedar ganja, Minggu (19/3/2023).
Keempat tersangka yakni Sariaman Siahaan (39), warga Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Alfin Reynanda Pohan (24), warga Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, M Julham Efendi (31), warga Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, dan Yogi Arfiansyah (20), warga Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan menjelaskan,awalnya, polisi meringkus Sariaman dari salah satu gubuk kosong di Jalan Gurilla, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Minggu sekira pukul 13.00 WIB.
Dalam penangkapan Sariaman, ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo, uang sebesar Rp142 ribu, 1 plastik klip berisi biji ganja, 1 plastik merah berisi 2 bungkus plastik klip kosong, dan 1 plastik klip berisi ganja. Seluruh ganja milik Sariaman tersebut beratnya 47,50 gram.
Selanjutnya, polisi menangkap Alfin dari Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Minggu sekira pukul 22.30 WIB.
Dari Alfin, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket ganja seberat 7,16 gram dan 1 unit handphone merk Vivo.
Kepada polisi, Alfin mengaku, ganja tersebut diperoleh dari M Julham Efendi. Atas pengakuan itu, polisi langsung mencari Julham.
Hingga akhirnya, Senin (20/3/2023) sekira pukul 00.10 WIB, polisi menangkap Julham dari dalam rumah di Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Selain menangkap Julham, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo, 2 paket ganja seberat 77,46 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, dan uang sebesar Rp50 ribu.
Tak sampai di situ, Julham juga mengungkapkan, ganja tersebut diperoleh dari Yogi Arfiansyah.
Polisi pun meringkus Yogi dari Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Senin sekira pukul 00.30 WIB.
Dalam penangkapan Yogi, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo.
“Keempat tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rudi.(zeg)


















