MEDAN – Panti Asuhan Letycia Hosana Indonesia secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial, termasuk Facebook, TikTok, dan beberapa media online, ke Polrestabes Medan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan terkait dengan unggahan
dan pemberitaan bohong (Hoax)
sehingga merugikan reputasi panti asuhan. Mereka menyebut laporan yang beredar di platform seperti TikTok dan Facebook sebagai fitnah keji yang merugikan nama baik panti asuhan.
“Kami melayani anak-anak dengan sepenuh hati. Tidak pernah ada penganiayaan di sini. Itu fitnah keji bagi kami karena itu semua tidak benar,” tegas perwakilan pengurus panti asuhan, T Halawa kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Pihak panti mempersilahkan masyarakat untuk datang langsung dan melihat kondisi anak-anak asuh mereka. “Pintu kami terbuka lebar. Silakan lihat sendiri, tidak ada anak yang tersiksa atau terluka.”
T Halawa juga menjelaskan bahwa penyerahan anak kepada orang tua yang terjadi sebelumnya disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk pengacara, polisi, keluarga, dan tokoh adat. “Anak-anak diserahkan dalam keadaan sehat walafiat, tanpa luka sedikit pun,” terangnya.
Kuasa hukum pemilik Yayasan Letycia Hosana Indonesia, Andris Tarihoran, SH.MH menyatakan telah mengambil langkah hukum terhadap penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik panti asuhan.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti sejak 14 Agustus 2025, termasuk tangkapan layar dari media sosial dan media online yang menggiring opini sesat,” ujarnya.
Tarihoran menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan memohon perlindungan hukum.
“Kami meminta agar pelaku pencemaran nama baik segera diproses agar kerugian yang dialami klien kami tidak semakin besar,” tegasnya. Ia menyayangkan penggiringan opini negatif yang menciptakan citra buruk terhadap panti asuhan, padahal faktanya tidak demikian.
Pihak panti asuhan berharap Kapolrestabes Medan segera menindaklanjuti laporan mereka dan memproses hukum para pelaku fitnah. Mereka menegaskan bahwa yayasan milik kliennya telah diserang dengan tuduhan penganiayaan anak yang tidak berdasar.
Diberitakan sebelumnya, Matius Eliyus Giawa (36) melaporkan oknum pengurus Yayasan Panti Asuhan Letycia Hosana Indonesia karena diduga menganiaya anaknya hingga melarikan diri ke Tanah Karo sesuai dengan Nomor : STTLP/B/2723/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan pada Senin 11 Agustus 2025. (Red)























