METRO,MEDAN | Seorang perwira Polda Sumut, berinsial AKP HP Lubis dituntut 5 tahun penjara karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan yang merugikan keuangan Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp3.751.322.024 atau Rp3,7 miliar lebih.
“Untuk itu meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa HP Lubis dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting di hadapan majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (18/09/2023) sekitar siang hari.
Adapun dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa berinsial HP Lubis melanggar Pasal KUHPidana.
“Yaitu penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,” ucap JPU Felix Ginting.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU dimana Hakim Lucas Sahabat Duha menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa berinsial HP Lubis.
Terpisah, diketahui adapun kasus ini bermula pada tanggal 25 Februari 2022, terdakwa HP Lubis diketahui merupakan Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut.
Kasus penggelapan tersebut terungkap yang diduga dilakukan Hafiz pun ketahuan disaat AKP Hotlan Sihombing menjabat ketua koperasi yang baru.
AKP Hotlan Sihombing saat memeriksa rekening koperasi di Bank BSI. Kemudian terkuak bahwa tabungan koperasi hanya sebesar Rp6 juta.
Selanjutnya, Drs. Salmon Sihombing selaku Auditor menemukan kerugian yang dialami PRIMKOPPOL Sat Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai 2022 dengan kerugian sebesar Rp 3.751.322.024. (Bcs)