• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, 7 September 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

BEM SI Sumut Dukung Kejari Karo dan Hakim PN Medan : Vonis Amsal Sitepu Jangan Ditunda dan Bebas Intervensi

redaksi2
31 Maret 2026
/ Hukum
BEM SI Sumut Dukung Kejari Karo dan Hakim PN Medan : Vonis Amsal Sitepu Jangan Ditunda dan Bebas Intervensi
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan wilayah Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam pelaksanaan sidang vonis kasus dugaan korupsi dana desa.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/4/2026) tersebut berkaitan dengan perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, yang menyeret terdakwa Amsal Kristi Sitepu selaku Direktur CV Promiseland.

BEM SI Minta Sidang Vonis Amsal Sitepu Tidak Ditunda

Ketua Umum BEM SI Sumut, Ilham Syahputra, menegaskan bahwa sidang vonis terhadap Amsal Sitepu harus tetap dilaksanakan tanpa penundaan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Menurutnya, kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga terdakwa lain yang sudah divonis bersalah, sehingga tidak ada alasan hukum untuk menunda proses persidangan terhadap Amsal.

“Kasus ini sudah memiliki tiga terpidana, yakni Amri KSP, Jesaya Perangin-angin, dan Toni Aji Anggoro. Amsal Sitepu adalah terdakwa keempat yang harus menjalani proses hukum yang sama,” ujar Ilham.

Bantah Narasi Kriminalisasi dan Opini Publik

Ilham juga menyoroti maraknya opini di media sosial yang dinilai menggiring persepsi publik bahwa Amsal adalah korban kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa narasi tersebut tidak berdasar dan telah dibantah oleh Kejaksaan Agung RI.

“Tidak benar jika penegak hukum bertindak zalim. Fakta hukum menunjukkan sudah ada tiga terpidana dalam kasus ini. Jadi, Amsal bukan satu-satunya pihak yang diproses,” tegasnya.

BACA JUGA

Baru 3 Hari Menjabat Kanit Reskrim, Langsung Ungkap Kasus Sabu 4 Gram

Peraktik Judi Togel di Desa Bangun Baru Sei Kepayang Asahan Kian Meresahkan, Aparat Diminta Bertindak

BEM SI mengimbau masyarakat untuk tidak hanya melihat kasus dari video viral, melainkan memahami perkara berdasarkan fakta persidangan dan putusan hakim.

Soroti Dugaan Intervensi dan Tekanan Publik

BEM SI juga menyoroti adanya dugaan intervensi dalam proses persidangan, mulai dari penggiringan opini, aksi massa di ruang sidang, hingga kehadiran sejumlah pihak yang dinilai berpotensi memengaruhi independensi hukum.

Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain:

  • Narasi negatif terhadap Kejari Karo

  • Aksi dukungan di ruang sidang dengan simbol tertentu

  • Penundaan pembacaan pleidoi

  • Kehadiran anggota DPR RI dalam persidangan

Ilham menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan independen dan bebas tekanan.

Dasar Hukum Dinilai Sudah Tepat

Dalam penjelasannya, Ilham menyebut bahwa para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP, yang dinilai sudah sesuai dengan konstruksi hukum.

Ia juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dari kalangan pejabat pemerintah, termasuk perangkat desa, mengingat proyek tersebut melibatkan anggaran negara.

“Ini bukan kriminalisasi, melainkan murni tindak pidana korupsi. Kami optimistis akan ada pengembangan kasus,” ujarnya.

Kronologi Kasus Korupsi Video Profil Desa

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang ditawarkan oleh CV Promiseland milik Amsal Sitepu, dengan nilai proyek sekitar Rp28 juta hingga Rp30 juta per desa.

Sebanyak 20 desa di empat kecamatan diketahui menandatangani kontrak kerja sama. Namun, dalam persidangan terungkap adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang menjadi bagian dari dugaan pelanggaran hukum.

BEM SI Akan Kawal Sidang Hingga Tuntas

Sebagai bentuk komitmen, BEM SI Sumut menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan dibacakan.

“Kami akan memastikan sidang berjalan tanpa intervensi dan tidak ada penundaan. Ini penting demi tegaknya hukum dan keadilan,” tutup Ilham. (Red)

Tags: Hakim pn medanKasus amsal sitepuKejari karokorupsi proyek video profil desavideo profil desa di karo
SendShare335Tweet209Send

BeritaTerkait

Baru 3 Hari Menjabat Kanit Reskrim, Langsung Ungkap Kasus Sabu 4 Gram

Baru 3 Hari Menjabat Kanit Reskrim, Langsung Ungkap Kasus Sabu 4 Gram

3 September 2026
1.2k
Peraktik Judi Togel di Desa Bangun Baru Sei Kepayang Asahan Kian Meresahkan, Aparat Diminta Bertindak

Peraktik Judi Togel di Desa Bangun Baru Sei Kepayang Asahan Kian Meresahkan, Aparat Diminta Bertindak

2 September 2026
1.2k
Gudang Parkir Truk di Aluminium Raya Disunglap Jadi Pengolahan BBM Solar Subsidi

Gudang Parkir Truk di Aluminium Raya Disunglap Jadi Pengolahan BBM Solar Subsidi

2 September 2026
1.2k
Bawak Kabur Iphone Pacarnya Anak Helvetia di Jemput Polisi

Bawak Kabur Iphone Pacarnya Anak Helvetia di Jemput Polisi

2 September 2026
1.2k
Warga Resah, Gelanggang Sabung Ayam Beroperasi di Dusun Bendo Asahan

Warga Resah, Gelanggang Sabung Ayam Beroperasi di Dusun Bendo Asahan

27 Agustus 2026
1.2k
Polres Langkat Tangkap 7 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di 4 Lokasi

Polres Langkat Tangkap 7 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di 4 Lokasi

25 Agustus 2026
1.2k
2 Curanmor Residivis Warga Aceh Diamankan Timsus LIBAS Polres Binjai

2 Curanmor Residivis Warga Aceh Diamankan Timsus LIBAS Polres Binjai

22 Agustus 2026
1.1k
Warga Soroti Dugaan Truk TBS Overload, Jalan Simpang Tiga Kualuh Leidong Makin Rusak

Warga Soroti Dugaan Truk TBS Overload, Jalan Simpang Tiga Kualuh Leidong Makin Rusak

21 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Dukung Arah Pembangunan Nasional Presiden Prabowo

Plt. Bupati Tiorita Dukung Arah Pembangunan Nasional Presiden Prabowo

17 Agustus 2026
1.2k
4 Gigi Copot Akibat Dianiaya, Korban Safaruddin Pertanyakan Kepastian Hukum

4 Gigi Copot Akibat Dianiaya, Korban Safaruddin Pertanyakan Kepastian Hukum

16 Agustus 2026
1.2k
Selanjutnya
Suami Di Siantar Sayat Wajah Isteri Pakai Cutter

Suami Di Siantar Sayat Wajah Isteri Pakai Cutter

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Dorong Inovasi Pemuda Sumut, Laskar Gibran Paparkan Program Budidaya Maggot ke Wapres
Metro

Dorong Inovasi Pemuda Sumut, Laskar Gibran Paparkan Program Budidaya Maggot ke Wapres

6 September 2026
1.2k

Baca
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material Untuk Pembangunan Mesjid Al- Ikhlas

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material Untuk Pembangunan Mesjid Al- Ikhlas

6 September 2026
1.1k
Bupati Karo Jemput Aspirasi Lewat Sambang Warga di Desa Kutagugung, Kecamatan Juhar

Bupati Karo Jemput Aspirasi Lewat Sambang Warga di Desa Kutagugung, Kecamatan Juhar

6 September 2026
1.1k
Ketua Fraksi Harapan Dukung Transparansi CSR Karo Di RDP Lanjutan

Ketua Fraksi Harapan Dukung Transparansi CSR Karo Di RDP Lanjutan

6 September 2026
1.2k
Pengadaan Kitab Dinas Dayah Sasar 36.171 Santri di 286 Dayah, Pasca Pemulihan Bencana Banda Aceh

Pengadaan Kitab Dinas Dayah Sasar 36.171 Santri di 286 Dayah, Pasca Pemulihan Bencana Banda Aceh

5 September 2026
1.2k
Semarak Maulid Nabi di Dusun Jati Mulyo, KKN UINSU Kelompok 15 dan Warga Sei Bamban Pererat Silaturahmi

Semarak Maulid Nabi di Dusun Jati Mulyo, KKN UINSU Kelompok 15 dan Warga Sei Bamban Pererat Silaturahmi

3 September 2026
1.2k
Tutup Masa Pengabdian, KKN UINSU Kelompok 15 Berpamitan kepada Pemerintah Desa dan Warga Sei Bamban

Tutup Masa Pengabdian, KKN UINSU Kelompok 15 Berpamitan kepada Pemerintah Desa dan Warga Sei Bamban

3 September 2026
1.2k
Baru 3 Hari Menjabat Kanit Reskrim, Langsung Ungkap Kasus Sabu 4 Gram

Baru 3 Hari Menjabat Kanit Reskrim, Langsung Ungkap Kasus Sabu 4 Gram

3 September 2026
1.2k
Sekda Amril Lepas 103 Siswa Diktuba Polri, Tempaan Mental Berpadu Jejak Sejarah

Sekda Amril Lepas 103 Siswa Diktuba Polri, Tempaan Mental Berpadu Jejak Sejarah

3 September 2026
1.1k
Kapolres Karo Bersama Bhayangkari  Salurkan Bantuan Peduli Kepada Warga Pengungsi Sinabung

Kapolres Karo Bersama Bhayangkari  Salurkan Bantuan Peduli Kepada Warga Pengungsi Sinabung

3 September 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.