MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendorong agar hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Medan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam memperbaiki pola perencanaan penganggaran agar kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi lebih baik, demi mewujudkan Kota Medan berkah, maju dan kondusif.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2021, di ruang Paripurna Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1, Senin (27/6/2022).
Dan usai mendengar tanggapan dari fraksi-fraksi, DPRD Kota Medan pun menyetujui LPJ Pelaksanaan APBD TA 2021 dengan silpa sebesar Rp.1.146.596420.7 14,25, disertai sejumlah catatan dan rekomendasi.
Sebelum membuka rapat, Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua, H Rajuddin Sagala, Ihwan Ritonga dan T Bahrumsyah, menjelaskan Rapat Paripurna tersebut merupakan kelanjutan rapat Senin (13/6) lalu, saat penyampaian tanggapan kepala daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan Medan, H Rajuddin Sagala dan Ihwan Ritonga, yang membacakan Laporan Badan Anggaran (Banggar) Kota DPRD Medan, memaparkan, Badan Anggaran telah melakukan pembahasan bersama dengan tim Anggaran Pemerintah Kota Medan dan Kepala SKPD Pemerintah Kota Medan dari tanggal 13 Juni s/d 26 Juni 2022.
Berdasarkan hasil rapat, ujar Rajuddin, Badan Anggaran DPRD Kota Medan menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021.
Pada sisi Pendapatan, Pemko Medan diminta lebih cermat dalam membuat target realisasi pendapatan, dengan melakukan perhitungan yang realistus terhadap potensi pendapatan.
Selanjutnya, Pemko Medan diminta segera melakukan penagihan piutang Rp 1,651 triliun dari pajak daerah. “Untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sisi pajak daerah, Pemko Medan diminta melakukan penerapan pajak berbasis teknologi,” ujar Rajuddin saat membacakan Laporan Banggar.
Kemudian, dari sisi belanja, angka Silpa sebesar Rp 1.146.596.420.714,00 pada realisasi APBD TA 2021, dinilai cukup tinggi. “Salah satu penyumbang angka Silpa terbesar berasal dari Belanja Operasi, yakni belanja pegawai untuk pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS. Rendahnya realisasi Dana Kelurahan, juga menjadi salah satu penyumbang Silpa pada APBD TA 2021,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Pemko Medan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah diharapkan lebih cermat dan proporsional melakukan perencanaan terhadap keseluruhan program kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan, dengan mengedepankan kegiatan berskala prioritas.
Dari sisi kebijakan, Pemko Medan diminta segera melakukan revisi terhadap Perda Kota Medan tentan Pengelolaan Persampahan, dengan menambahkan OPD Kecamatan sebagaui salah satu OPD berwenang dalam pengelolaan sampah.
Pemko Medan juga harus memperbaiki indikator sebesar 7,4%, yang dari Dinas Sosial angkat kemiskinan di angka 8%, agar memperoleh asumsi yang tepat terhadap proyek pendapatan dan belanja.
“Pemko Medan diminta untuk melakukan penyempurnaan pencatatan penyertaan modal pada perusahaan daerah, melakukan koordinasi terkait status aset milik Pemko Medan, serta segera melakukan revisi terhada Perda Kota Medan tentang kekayaan daerah dan Perta Kota Medan tentang Penyertaan Modal,” tambahnya lagi.
Untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan yang realisasi belanjanya sebesar Rp37.304.902.381,00 (81,74%), agar mengevaluasi perencanaan penganggaran agar terealisasi secara optimal. Karena pada pengadaan komputer untuk 40 kelurahan, hanya terealisasi Rp7.593.282.300,00 dari anggaran Rp9.042.904.036,00.
Terkait realisasi belanja Rp35.553.104.231,00 (94,96%) pada Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Medan, agar mengevaluasi tingginya anggaran pengadaan internet di seluruh OPD yang mencapai anggaran hingga Rp11 miliar, dan melakukan studi kelayakan membangun provider sendiri untuk Pemko Medan.
“Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemko Medan diminta segera mengeluarkan Perda tentang Penataan Pembangunan Menara Base Transceiver Station (BTS) di lahan pemko,” ungkap politis PKS ini.
Demikian juga realisasi pada Inspektorat Kota Medan, sebesar Rp22.294.971.356,00 (69,80%) dinilai masih rendah, dan perlu dilakukan evaluasi terhadap perencanaan penganggarannya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, dengan realisasi sebesar Rp44.114.276.705,00 (84,37%) diminta agar mengevaluasi jumlah pegawai dengan melakukan penyesuaian terhadap jumlah penduduk Kota Medan dan kebutuhan penegakan peraturan daerah.
Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan diharapkan semakin baik dalam proses perencanaan pembangunan kedepannya, mengingat tingginya angka Silpa pada program dan kegiatan di beberapa OPD. Dengan realisasi anggaran sebesar Rp16.386.573.629,00 (67,46%), realisasi perencanaan bidang infrastruktur dan kewilayahan, hanya terealisasi Rp2.069.690.600,00 (63,92%) dan pendanaan pelaksanaan Musrembang hanya terealisasi 50,28%, seharusnya mendapat perhatian kedepannya.
Rendahnya realisasi pada belanja hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan, sebesar Rp22.046.837.239,00 (66,50%), juga harus menjadi perhatian. “Anggaran belanja pada penguatan Pancasila dan ideologi kebangsaan, perlu ditingkatkan untuk memperkuat karakter dan mengembangkan kompetensi serta pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai pancasila,” kata Rajuddin.
Dengan realisasi anggaran sebesar Rp22.615.384.221,00 (76,82% ) pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM Kota Medan, diminta untuk membuat indikator yang jelas terhadap pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS. Tingginya angka silpa pada belanja operasi ASN akibat adanya ASN yang purna tugas, juga menjadi sorotan. Seharusnya dari awal sudah diprediksi terhadap jumlah ASN yang akan purna tugas.
“ASN pada Pemko Medan diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya, mengingat sampai saat ini nilai sakip pada Pemko Medan masih CC. Pemko Medan diminta untuk segera mengisi jabatan ratusan kepala sekolah yang sampai saat ini belum diisi pejabat definitif,” ujarnya lagi.
Kinerja Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan dinilai belum optimal, dengan banyaknya aset yang tidak terurus atau lepas dari Pemko Medan. Dengan realisasi anggaran Rp1.829.902.694,00 (68,65%), Pemko Medan diminta memberikan pelatihan bagi ASN agar memiliki kapabilitas menyelesaikan persoalan hukum terkait aset milik Pemko Medan.
“Bagian Hukum Setda Kota Medan agar melakukan penelusuran terhadap keberadaan dokumen aset perusahaan daerah. Dan menyelesaikan Peraturan Walikota yang belum ada, terkait perda-perda yang telah disahkan,” sambung Rajuddin.
Demikian juga terkait payung hukum pendelegasian pengelolaan sampah yang belum jelas, karena dalam perda yang mengatur tentang pengelolaan sampah, OPD yang ditunjuk hanya Dinas Kebersihan dan Pertamanan, padahal saat ini pengelolaan sampah, hulu kewenangannya telah diberikan ke pihak kecamatan.
Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, realisasi anggaran sebesar Rp106.667.725.841,00 (61,32 ) dan realisasi PAD 114.690.834.639,00 (154%). Dewan menyoroti rendahnya realisasi anggaran disebabkan rendahnya realisasi pada belanja tidak terduga.
“Untuk meningkatkan pendapatan daerah, Pemko Medan harus segera melakukan revisi terhadap Perda tentang Pemakaian Kekayaan Daerah untuk melakukan evaluasi terhadap nilai seluruh aset milik Pemko Medan. Dan segera merealisasikan rencana untuk melakukan konsolidasi lahan terpadu untuk aset Pemko Medan masuk dalam kategori HPL 1, 2 dan 3,” harapnya.
Untuk Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, realisasi sebesar Rp4.236.175.400,00 (54%). Dinas Kebudayaan Kota Medan, sebesar 65,79% atau Rp15.724.455.441,00. Pada Dinas Pariwisata, realisasi sebesar Rp16.909.667.895,00 atau sebesar 81,92%.
Sementara pada Dinas Perdagangan Kota Medan, realisasi anggaran sebesar Rp23.452.535.969,00 (82,76%) dengan realisasi PAD sebesar Rp686.073.200,00 atau 137,21%. Dinas Perindustrian, realisasi sebesar Rp12.891.645.390,87 atauy 82,77%.
Terkait Perusahaan Umum Daerah (PUD), diharapkan kiranya dapat berkolaborasi baik dengan Dewan Pengawas untuk mendukung optimalisasi kinerja sehingga dapat memperoleh laba usaha. Terkait kerjasama PUD dengan pihak ketiga yang terkendala keberadaan dokumen aset, Bagian Hukum Setda Kota Medan dminta melakukan penyelesaian terhadap hal tersebut.
Untuk PUD Rumah Potong Hewan Kota Medan, mencatat kerugian sesudah pajak sebesar Rp1.400.755.652,00. Dengan pendapatan operasional sebesar Rp1.548.615.000,00, biaya operasional Rp3.073.839.532,00, pendapatan lain Rp132.211.955,00.
PUD Pembangunan Kota Medan, pendapatan usaha dan non usaha sebesar Rp5.982.751.947,00, dengan biaya Rp11.406.698.278,00 dan kerugian tercatat sebesar Rp5.423.946.331,00.
“Saat ini 134 pegawai pada PUD Pembangunan Kota Medan masih menerima gaji sesuai upah minimum provinsi dan diharapkan meningkatkan kinerja agar dapat digaji sesuai UMK. PUD Pembangunan Kota Medan agar melakukan kerjasama operasional dengan investor atau pihak ketiga setelah melakukan kajian feasibility study, sehingga kerjasama dapat memberikan keuntungan yang proporsional,” terang Rajuddin.
Sementara itu, PUD Pasar mencatatkan laba usaha sebesar Rp282.542.717,00 dengan pendapatan usaha Rp45.274.470.240,00 dan beban usaha Rp44.991.927.523,00.
Rajuddin melanjutkan, Pemko Medan diminta segera melakukan penyerahan aset Pasar Kampung Lalang, Lau Cih, Marelan dan Aksara menjadi aset yang dipisahkan melalui sidang paripurna. “Perlu dilakukan evaluasi terhadap adanya tumpang tindihnya aset antara Pemko Medan dan PUD Pasar, seperti Hotel Soechi dan Medan Mall.”
Kemudian pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan, agar bantuan CSR perusahaan dalam bentuk uang harus terlebih dahulu dimasukkan ke dalam kas daerah. Dengan realisasi anggaran sebesar Rp12.374.951.239,00 (83,86%), jumlah koperasi dan UMKM di Kota Medan yang mendapatkan bantuan di tahun 2021, masih terlalu rendah.
Kedepannya, kata Rajuddin, perlu ditingkatkan perencanaan penganggaran dalam upaya mendukung perekonomian lokal, termasuk dengan kegiatan pemberian bentuk langsung dalam bentuk hibah.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Medan dinilai belum optimal dan masih banyak perbaikan termasuk inovasi dengan event-event promosi. Dengan realisasi anggaran Rp22.197.397.521,00 (81,91%) dan pendapatan daerah sebesar Rp47.384.016.551,00 (125,93%), Pemko Medan belum melakukan perhitungan potensi pendapatan dengan cermat, melihat target tahun 2021 adalah target pendapatan 2020.
“DPMTSP harus mengawasi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dimana pelaksanaannya harus terarah pada kepentingan masyarakat, bukan perusahaan,” tambah Rajuddin.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, yang melanjutkan pembacaan laporan Pembahasan Banggar, mengusulkan dan meminta Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) agar melakukan pemutihan dan penghapusan denda Rp1,651 triliun, termasuk PBB yang hampir menyentuh Rp1 triliun.
Dengan realisasi anggaran sebesar Rp119.938.834.899,00 (65,21%) dan pendapatan Rp1.528.643.673.796,00, BPPRD Kota Medan diminta agar mengevaluasi kenaikan PBB akibat adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), mengingat kondisi masyarakat Kota Medan pasca pandemi Covid-19, dengan tetap memperhatikan azas kepatutan.
Ihwan menegaskan juga perlu evaluasi terhadap pemberian tambahan penghasilan ASN, yang penganggarannya dinilai terlalu besar. “BPPRD juga diminta melakukan penertiban terkait adanya pemungutan pajak terhadap masyarakat yang berumukim di kawasan HPL Pelindo, yang pajaknya telah dibayarkan Pelindo.”
Terkait penanganan kasus stunting di Kota Medan, DPRD Medan menyoroti dari 556 kasus stunting anak yang terdata, hanya 110 yang mendapatkan penanganan Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, karena keterbatasan anggaran.
“Dengan realisasi anggaran sebesar Rp18.892.276.819,00 (85,38%), hal ini seharusnya menjadi perhatian, agar penanganan stunting lebih diprioritaskan dalam upaya mewujudkan Kota Medan bebas stunting,” ungkap Ihwan Ritonga.
Meminta Dinas Sosial Kota Medan, yang realisasi anggarannya sebesar Rp73.176.134.695,00 (68,35%), agar berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait hal-hal administratif, untuk meningkatkan layanan terkait pengurusan BPJS dan bantuan sosial.
“Pemko Medan agar melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap badan, lembaga atau organisasi masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan hibah,” tegas politisi Gerinda ini.
Pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, yang realisasi belanjanya sebesar Rp866.152.217.696,00 (84,19%), dan realisasi pendapatan Rp168.790.674.135,24 (70,18%), agar segera melakukan revisi terhadap petunjuk teknis pelayanan terhadap unregister dengan tidak mewajibkan peserta unregister untuk membayar tunggakan iuran BPJS, dan anggaran unregister harus dapat dimanfaatkan untuk kegiatan berobat di Poliklinik RSUD Pirngadi.
“Pemko Medan agar menindak tegas pelaku pungutan liar (pungli) oleh oknum yang tidak bertanggungjawab di Puskesmas dan membantu dan memfasilitasi Masyarakat yang akan melakukan perubahan rujukan fasilitas Kesehatan (faskes),” lanjutnya.
Dinkes Medan diminta untuk melakukan pendataan dan pengurusan JKN Kartu Indonesia Sehat KIS PBI bagi 15.000 bayi di Kota Medan, yang sampai saat ini belum terdaftar JKN KIS PBI, akibat pernah diberlakukannya aturan yang tentang pemberian KIS PBI secara otomatis bagi bayi yang lahir, namun tidak direalisasikan.
“UPT RSU Pirngadi Pemko Medan agar segera mengevaluasi terkait adanya jabatan di UPT RSU Pirngadi yang diisi SDM yang tidak memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang ditunjuk,” katanya lagi.
Dalam laporan Banggar, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dengan realisasi belanja sebesar Rp13.816.009.932,00 (80,60%), agar secara profesional menangani pengaduan terkait persoalan tenaga kerja.
Terkait proses rekruitmen kepala sekolah yang sedang atau akan dilaksanakan, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan (Disdik), diharapkan agar bekerja secara profesional sehingga kepala sekolah yang ditempatkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan Kota Medan.
“Anggaran bantuan beasiswa miskin yang bersumber APBD Kota Medan agar ditingkatkan, mengingat banyaknya peserta didik yang berasal dari keluarga tak mampu, belum meneritma bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), karena tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ungkap Ihwan.
Pada Disdik Kota Medan, realisasi belanja mencapai Rp843.865.393.240,00 (89,28%).
Selanjutnya DPRD Medan juga menyoroti urusan kebersihan, yang seharusnya menjadi tupoksi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan namun masih menjadi tupoksi Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Realisasi belanja DLH Medan sebesar sebesar Rp13.481.873.017,00 (78,89%).
Selain itu, Pemko Medan juga diminta segera melakukan langkah-langkah stategis terkait kondisi Puskesmas yang hingga saat ini belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Terkait realisasi belanja di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.16.745.216.311,00 (81,55%), agar Pemerintah Kota Medan melakukan sosialisasi bahaya dan dampak pernikahan usia dini yang menjadi salah satu penyebab tingginya angka perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.
Untuk Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, diharapkan realisasi belanja dan obat kontrasepsi serta pelayanan KB yang rendah persentasenya di 2021, agar ditingkatkan di 2022. Realisasi belanja pada dinas ini sebesar Rp14.557.313.790,00 (72,246%).
Sementara itu, realisasi belanja Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan sebesar Rp29.517.793.068 (82,97%), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan Rp13.116.145.420,00 (77,64%), Bagian Kesejahteraan Rakyat Rp1.939.834.582,00 (41,80%), agar dapat dapat dioptimalkan performa kinerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Ihwan Ritonga juga meminta Bagian Keagamaan Setda, yang realisasi belanjanya sebesar Rp1.685.192.610,00 (93,02%), melalui bagian Kesejahteraan Rakyat agar meningkatkan anggaran tim pemandu haji daerah.
Terkait rendahnya realisasi belanja kelurahan, Pemko Medan diminta untuk lebih cermat dalam melakukan Perencanaan Penganggaran pada seluruh OPD kecamatan, mengingat kebutuhan dan kondisi pada setiap kecamatan berbeda.
“Melihat masih adanya dana kelurahan yang hanya direalisasikan sebesar 20%, Pemko Medan diminta untuk melakukan evaluasi terhadap perencanaan pola penganggaran kecamatan,” tegas Ihwan.
Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, realisasi pendapatan daerah Rp22.040.447.450,00 (72,09%) dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp592.046.700.440,00,00 (94,33%).
Pemko Medan diminta segera melakukan revisi Perda Pengelolaan sampah yang mengamanatkan pengelolaan persampahan hanya pada DKP dengan menambahkan OPD Kecamatan sebagai bagian di dalamnya.
Ihwan juga meminta evaluasi terhadap tingginya belanja tagihan listrik DKP sebesar Rp268,63 miliar pertahun, dan melakukan proses meterisasi pembayaran Lampu Jalan Penerangan Umum. “Pengelolaan sampah open dumping, juga dinilai belum mampu mengatasi persoalan sampah hilir,” katanya lagi.
Sementara itu, terkait pemberlakuan sistem e-parking dan tingginya realisasinya belania Modal dan Mesin sebesar 98,85% di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, diharapkan berbanding lurus dengan efektivitas pencapaian target pendapatan dari retribusi jasa umum.
Realisasi pendapatan pada Dishub sebesar Rp19.947.943.20,00 (53,60%), Realisasi belanja daerah Rp112.070.956.668,00 (82,60%). Dan diminta untuk membuat rambu-rambu bebas pengutipan retribusi parkir di ruas jalan yang merupakan bagian dari jalan provinsi dan nasional.
“Agar dilakukan dilakukan pengawasan secara berkala terhadap supir angkutan umum serta pelaksanaan rangkaian kegiatan uji kenderaan bermotor (UJI KIR), terutama terhadap pengguna kendaraan niaga (truk) di kawasan Pelindo,” ujarnya.
Terkait tingginya angka Silpa pada program pengembangan perumahan dan program perbaikan rumah, DPRD Medan meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan agar dapat mengoptimalkan kinerja dengan memprioritaskan program kegiatan yang berkaitan masyarakat ekonomi lemah.
Realisasi pendapatan daerah pada Dinas PKPPR Kota Medan sebesar Rp2.192.462.967,00 (98,07%) dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp246.041.488.836,00 (65,34%).
“Untuk meningkatkan retribusi penyewaan tanah dan bangunan, Pemko Medan diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap penyewa tanah dan bangunan yang tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya,” lanjut Ihwan.
Untuk pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, catatkan pendapatan daerah sebesar Rp203.900.000,00 (139,90%) dengan Realisasi belanja daerah Rp283.084.091.994,00 (60,76%).
Melalui Dinas PU, DPRD Kota Medan meminta Pemko merealisasikan pokok-pokok pikiran dewan yang merupakan bagian dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat maupun hasil dari dengar pendapat. “Kami juga meminta agar Pemko Medan memperhatikan akses jalan menuju islamic center,” ungkapnya.
Di akhir kesimpulan laporan Banggar, Ihwan membacakan rincian Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2021, yakni Pendapatan Rp5.023.080.346.608,29, Belanja sebesar Rp.4.499.145.144.311,87, dengan Surplus Rp523.935.2 02.296,42.
Untuk pembiayaan, Penerimaan sebesar Rp.622.661.2 18.417,83, Pengeluaran nihil, Pembiayaan netto sebesar Rp.622.661.2 18.417,83 dan Silpa tercatat sebesar Rp.1.146.596420.7 14,25.
Pandangan Fraksi
Sidang Paripurna kemudian dilanjutkan pembacaan pandangan fraksi-fraksi yang seluruhnya menyetujui Laporan Pembahasan Badan Anggaran.
Edward Hutabarat yang membacakan pandangan Fraksi PDI Perjuangan menyoroti PAD Pemko Medan hingga saat ini belum mencapai target sebesar 100 persen. Namun, secara keseluruhan kinerja Walikota Medan, menurut Fraksi PDI Perjuangan sudah maksimal dalam beberapa hal. Salah satunya, dengan tegas menjalankan peraturan daerah tentang IMB.
“Fraksi PDI-P mengapresiasi atas kerja keras Walikota Medan,” katanya.
Menyusul Dame Duma Sari Hutagalung SH dari Fraksi Partai Gerindra, menyampaikan apreasiasi Fraksi Gerindra atas raihan WTP Pemko Medan.
“Begitupun, Fraksi Gerindra meminta kepada Walikota Medan, agar perbaikan infrastruktur dan penanganan banjir yang belum maksimal, segera diatasi dengan baik dan tepat waktu. Termasuk evaluasi terhadap beberapa OPD yang dinilai kurang maksimal didalam bekerja,” ucapnya.
Pandangan Fraksi Nasdem yang disampaikan Antonius Devokis Tumanngor S Sos mengatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021, untuk dijadikan Perda.
Fraksi Partai Nasdem mendorong Pemko Medan untuk mempercepat pelaksanaan Universal Health Coverge (UHC), agar bisa memastikan seluruh masyarakat Kota Medan terjamin kesehatan melalui BPJS PBI dan memastikan masyarakat yang tertunggak bisa terlayani di fasilitas kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Terkait tunggakan BPJS karena Pandemi Covid19, Fraksi Nasdem meminta Pemko Medan agar mencari solusi terbaik, mengingat banyaknya masyarakat yang tidak bisa memanfaatkan KIS PBI gratis, karena terkendala tunggakan BPJS KIS mandiri.
Antonius melanjutkan, Fraksi Nasdem juga meminta agar sarana dan prasarana harus menjadi perhatian Pemko Medan. “Seperti sistem drainase di Kota Medan yang kerap tergenang air hingga merendam pemukimam penduduk yang tentunya ini harus menjadi perhatian, termasuk jalan, sarana pendidikan dan kesehatan serta bantuan sosial,” paparnya.
Sementara itu dalam tanggapannya, Walikota Medan, Bobby Afif Nasution mengatakan bahwa perlunya pengelolaan keuangan dan aset daerah, guna mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin transparan, partisipatif dan akuntabel, walaupun masih dalam situasi pendemi.
“Atas nama pemerintah kota Medan, saya menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang setinggi tingginya kepada segenap jajaran pimpinan serta anggota dewan yang terhormat. Khususnya kepada Badan Anggaran (BANGGAR) yang telah membahas substansi pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 ini dengan teliti dan objektif, sehingga dapat disetujui bersama hari ini,” katanya.
Selanjutnya, Ketua DPRD Medan, Hasyim SE menyampaikan bahwa Sidang Paripurna sudah sesuai dengan tata tertib DPRD kota Medan nomor 1 Tahun 2020, pasal 114 ayat 1 huruf C dan berdasarkan laporan sekretariat DPRD kota Medan, bahwa 50 jumlah anggota DPRD telah menandatangani daftar hadir, oleh karenanya Rapat Paripurna dinyatakan sah.
Hasyim mengatakan setelah mendengar penyampaian laporan Badan Anggaran dan pendapat Fraksi-fraksi DPRD Medan yang telah disampaikan oleh delapan Fraksi, dan masing-masing fraksi pada kesimpulannya menerima dan menyetujui Rancangan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kota Medan tahun anggaran 2021, untuk kedepannya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (do)