METRO,POLDASU | Tokoh Pemuda asal Kota Tanjungbalai, YP Sutanta didampingi pengacara Hans Silalahi SH,MH resmi melaporkan tiga sekawan masing-masing Rudi Bakti, Riyan Syahputra dan Kacak Lonso terkait kasus UU ITE.
Laporan tersebut sesuai dengan nomor : LP/B/1671/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, pasal 310 dan 311 KUHP, Senin (13/10/2025) siang.
YP melaporkan terkait adanya kiriman vidio dan pesan WhatsApp di grup GURDAK Tanjungbalai yang menyangkut dugaan korupsi KUR Fiktif dengan menyebutkan nama dirinya.
“Saya keberatan atas postingan yang dikirimkan sama Riyan ke Grup GURDAK Tanjungbalai, karena atas postingan itu nama baik saya dan keluarga tercemar,” ucap YP Suranta.
Menurutnya, pastingan vidio dan kiriman pesan WhatsApp yang ada di grup GURDAK Tanjungbalai telah mencederai nama baik dirinya dan keluarganya.
“Jelas, ini mencemarkan nama baik saya dan keluarga. Saya minta laporan saya segera diproses secepatnya,” ujarnya.
Sementara, Hans Silalahi SH MH selaku kuasa hukum YP Suranta meminta agar Polda Sumut secepatnya memprotes laporan klaen saya.
“Ini sudah mencatut nama besar klean saya. Saya minta secepatnya Polda Sumut segera memproses laporan klean saya terkait UU ITE,” tegas Hans. (HM)

















