METRO,DELISERDANG | Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Dana Desa kembali mencuat di Desa Kutomulyo, Kecamatan Biru-Biru, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara.
Proyek pemasangan jalan paving block di Dusun III Mande Angin, Desa Kutomulyo, Kecamatan Biru-Biru yang bersumber dari Dana Desa tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 87.275.000,- dinilai tidak sesuai dan ajang korupsi.
“Sangat tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan,” kata warga.
Menurut warga, selama ini warga di Desa Kutomulyo Kec. Biru-Biru Kab. Deliserdang tidak tau berapa anggaran Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah.

Bahkan, warga juga mengaku tidak pernah diikuti sertakan rapat pembahasan pengelolaan dana Desa.
Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa, termasuk dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, sangat penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberhasilan pembangunan desa.
Selain itu, warga desa berhak mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran dana desa. Hal ini penting untuk memastikan transparansi, akubtabilitas dan efektivitas penggunaan dana desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Keterlibatan warga dalam pengawasan juga dapat mencegah penyalahgunaan dana desa dan memastikan dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Warga berharap dugaan penyelewengan dana desa dengan proyek pemasangan paving blok di Dusun III Mande Angin, Desa Kutomulyo Kec. Biru-Biru Deliserdang tersebut menjadi perhatian Pemkab Deli Serdang, maupun aparat penegak hukum (APH).
“Pemkab Deli Serdang harus turun ke lokasi pekerjaan paving blok untuk memastikan kebenarannya, begitu juga dengan aparat penegak hukum. Karena bagaimana pun dana yang digunakan berasal dari Dana Desa,” ucap warga. (Tia)

















