• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 9 Oktober 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Wanita Ini Dilaporkan Perkara Penista Agama Hindu, PHDI Sumut Diminta Segera Bertindak

HARIAN METRO
3 Maret 2025
/ Hukum, News
Wanita Ini Dilaporkan Perkara Penista Agama Hindu, PHDI Sumut Diminta Segera Bertindak
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

 

METRO,SIANTAR | Seorang wanita berinisial EMM diadukan ke Polres Pematangsiantar, atas tuduhan dugaan melakukan penistaan agama Hindu dan Sikh. Menurut EMM, Hindu dan Sikh bukan agama yang diakui di Indonesia.

BACA JUGA

‎Soroti Keselamatan Transportasi, ‎PB ALAMP AKSI Desak Menhub Bergerak: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Lagi

PW ISARAH Sumut Desak Kejelasan Kasus Proyek Lapangan Merdeka Medan, Minta KPK Ambil Alih

Keterangan diperoleh Harianmetro.id,dugaan penistaan agama itu terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar. Saat itu, EMM dihadapkan di depan sidang sebagai saksi pelapor dalam sebuah kasus yang sedang bergulir di PN Siantar.

Dalam dialog dengan majelis hakim, Sayed Tarmizi SH MH, wanita berinisial EMM mengatakan jika agamanya Hindu dan Sikh bukan agama dan tidak diakui di Indonesia. Pernyataan tersebut dikemukakan EMM menjawab pertanyaan majelis hakim seputar dua rumah ibadah umat Hindu yang ada di Kota Pematangsiantar.

Sebagian dari pengunjung sidang yang terdiri berbagai elemen masyarakat menyatakan protes dan meminta EMM mencabut ucapannya. Namun, EMM tidak menghiraukannya.

Merasa dinista agamanya, sejumlah pihak melaporkan EMM ke Polres Pematangsiantar. Laporan tersebut diterima dengan Nomor STTLD/86/II/2025/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMUT.

EMM diancam dengan pasal dugaan tindakan penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, pihak Polres Pematangsiantar menurut informasi, segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi umat Hindu dan Umat Sikh yang melihat, mendengar, dan menyaksikan penistaan agama Sikh yang dilakukan seorang wanita berinisial EMM.

“Sejumlah nama sudah diberikan. Segera kita tindaklanjuti. Kita bentuk tim penyidik,” kata salah seorang penyidik Polres Pematangsiantar, Senin (3/3/2025) siang.

PHDI Sumut Diminta Segera Bertindak

Di sisi lain, penistaan Agama Sikh yang diduga dilakukan EMM menyebabkan empat institusi keagamaan Sikh, yakni dua di Jakarta, satu di Medan, dan satu di Kota Pematangsiantar menyampaikan surat protes kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumut yang tak lain sebagai pengayom dan pelindung umat Hindu.

Mereka meminta PHDI Sumut segera bertindak. Keempat surat protes keras tersebut berasal dari Fopmasi dan Fospra di Jakarta, Perkumpulan SGN di Medan, dan Yayasan SRIHSPS di Pematangsiantar.

“Ini tak boleh dibiarkan. Polisi dan PHDI harus bertindak tegas,” kata Rajpal Singh, salah seorang pimpinan Forum Peduli Masyarakat Hindu Sikh Indonesia (Fopmasi).

Rajpal mengingatkan agar PHDI Sumut pro aktif menindaklanjuti persoalan yang dapat menimbulkan gesekan antar umat sesama anak bangsa.

“Kami sudah mengingatkan suami EMM, yakni berinisial KKA alias Pendeta M, tetapi tidak direspon sebagaimana mestinya,” tulis Rajpal dalam surat protes Fopmasi kepada PHDI Sumut.

Pembina Yayasan SRIHS Pematangsiantar, Aptar Singh Sensra, sangat menyesalkan penistaan agama tersebut.

“Kami sudah minta secara lisan kepada Pendeta M untuk menyelesaikan secara baik baik perbuatan EMM, yang mencederai perasaan Umat Sikh,” kata Aptar.

Sebelumnya, Pengurus Yayasan SRIHS Pematangsiantar melayangkan surat protes kepada PHDI Sumut sebagai lembaga pengayom dan pelindung umat Hindu di Sumut untuk bertindak, baik terhadap wanita berinisial EMM maupun kepada Pendeta M.

Alasannya, lanjut Aptar, pihaknya menemukan sejumlah tindakan amoral diduga dilakukan Pendeta M. Sebagaimana diketahui masyarakat luas, secara resmi Pendeta M disebut belum berpisah secara resmi dengan istri sahnya.

Sebelumnya, Pendeta M aktif di salah satu kuil sekitar Sei Agul, Kota Medan. Namun, karena ditemukan hal-hal yang kurang baik, dia diberhentikan.

Kemudian, Pendeta M membantu kuil keluarga di kawasan Kelambir Lima. Di sana. Pendeta M dikabarkan kembali berulah. Lagi-lagi, Pendeta M diminta meninggalkan kuil keluarganya dan pergi ke Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Pendeta M pun alih profesi membuka bengkel sepeda motor bersama sepupunya.

Namun, Pendeta M dikabarkan selingkuh dengan sepupu istrinya berinisial EMM. Status perempuan ini kabarnya belum berpisah resmi dari suaminya di Kabanjahe. Sementara, mereka (Pendeta M dan EMM), pernah dipergoki berbuat mesum di dalam mobil di salah satu jalan di Kota Kabanjahe.

Masyarakat setempat protes, kemudian Pendeta M dan EMM meninggalkan Kabanjahe.

Lalu di Siantar, EMM yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pengurus satu kuil Hindu, tanpa seijin pengurus meminta stempel kuil yang digunakan untuk kepentingannya.

“Istri sah ditinggalkan. Sepupu istri sah dibawa tanpa ada legalitas yang jelas,” ungkap seorang praktisi hukum yang mengetahui peristiwa ini dalam satu pertemuan dengan Pimpinan Pengurus PHDI Sumut, beberapa hari lalu.

Surya, Ketua Parisada Sumut, sudah mencoba mengundang EMM untuk klarifikasi. Namun, EMM malah menantang PHDI untuk berkomunikasi dengan lawyer-nya, tanpa menyebut siapa lawyer dimaksud.

“PHDI (telah) kecolongan mengeluarkan kartu pendeta kepada oknum yang moralnya sebagai rohaniawan Hindu dipertanyakan,” kata Aptar, seraya meminta PHDI segera bertindak.

Belakangan terungkap jika wanita berinsial EMM, selain diduga menista Agama Sikh, juga telah dilaporkan ke Polres Pematangsiantar oleh seorang wanita bernama Mena.

EMM dilaporkan atas tindakan penganiayaan yang dilakukan bersama RK. Penganiayaan itu mengakibatkan beberapa bagian wajah Mena cedera parah dan berdarah.

Penganiayaan tersebut dilakukan karena masalah emas milik Mena yang diduga digelapkan oleh EMM dan RK.

Dalam laporan tindak pidana penganiayaan tersebut, EMM dan RK dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

“Polres Pematangsiantar segera melakukan rekonstruksi atas kasus penganiayaan tersebut,” kata penyidik, dalam surat perkembangan hasil penyelidikan yang diterima Mena.(zeg)

SendShare386Tweet242Send

BeritaTerkait

‎Soroti Keselamatan Transportasi, ‎PB ALAMP AKSI Desak Menhub Bergerak: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Lagi

‎Soroti Keselamatan Transportasi, ‎PB ALAMP AKSI Desak Menhub Bergerak: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Lagi

8 Oktober 2026
1.1k
Ketua PW ISARAH Sumut, Abdul Thaib Siahaan, ST., M.I.Kom

PW ISARAH Sumut Desak Kejelasan Kasus Proyek Lapangan Merdeka Medan, Minta KPK Ambil Alih

7 Oktober 2026
1.1k
Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria 29 Tahun, Sabu 7,65 Gram Diduga Siap Edar Disita

Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria 29 Tahun, Sabu 7,65 Gram Diduga Siap Edar Disita

7 Oktober 2026
1.2k
Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

7 Oktober 2026
1.2k
Polsek Laubaleng Dukung Pencegahan Stunting dan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Polsek Laubaleng Dukung Pencegahan Stunting dan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

7 Oktober 2026
1.2k
Polsek Salapian Monitoring Jembatan Merah Putih

Polsek Salapian Monitoring Jembatan Merah Putih

7 Oktober 2026
1.2k
Forum Alumni UINSU Dikukuhkan, Wagub Sumut Dorong Kolaborasi, Rektor: Jaga Nama Baik dan Harumkan Almamater

Forum Alumni UINSU Dikukuhkan, Wagub Sumut Dorong Kolaborasi, Rektor: Jaga Nama Baik dan Harumkan Almamater

6 Oktober 2026
1.2k
Kejutan HUT TNI ke-81, Forkopimda Karo Sambangi Markas TNI

Kejutan HUT TNI ke-81, Forkopimda Karo Sambangi Markas TNI

5 Oktober 2026
1.2k
Modus Atas Nama Kelompok Tani Nelayan, Gerombolan OTK Mencoba Serobot Lahan Tanah Milik Warga di Desa Bubun

Modus Atas Nama Kelompok Tani Nelayan, Gerombolan OTK Mencoba Serobot Lahan Tanah Milik Warga di Desa Bubun

4 Oktober 2026
1.3k
Bupati Karo Hadiri Gala Premier Film Djamin Setia Selamanya

Bupati Karo Hadiri Gala Premier Film Djamin Setia Selamanya

2 Oktober 2026
1.2k
Selanjutnya
Ketua Komisi II DPRD Medan, H. Kasman Marasakti Lubis

Ketua Komisi II DPRD Medan: Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

‎Soroti Keselamatan Transportasi, ‎PB ALAMP AKSI Desak Menhub Bergerak: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Lagi
Nasional

‎Soroti Keselamatan Transportasi, ‎PB ALAMP AKSI Desak Menhub Bergerak: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Lagi

8 Oktober 2026
1.1k

Baca
Ketua PW ISARAH Sumut, Abdul Thaib Siahaan, ST., M.I.Kom

PW ISARAH Sumut Desak Kejelasan Kasus Proyek Lapangan Merdeka Medan, Minta KPK Ambil Alih

7 Oktober 2026
1.1k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Kucurkan Puluhan Miliar dan Bantuan Masyarakat

Plt. Bupati Langkat Tiorita Kucurkan Puluhan Miliar dan Bantuan Masyarakat

7 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Pastikan Pemerintah Hadir Bawa Pelayanan dan Bantuan

Plt. Bupati Tiorita Pastikan Pemerintah Hadir Bawa Pelayanan dan Bantuan

7 Oktober 2026
1.1k
Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria 29 Tahun, Sabu 7,65 Gram Diduga Siap Edar Disita

Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria 29 Tahun, Sabu 7,65 Gram Diduga Siap Edar Disita

7 Oktober 2026
1.2k
Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

7 Oktober 2026
1.2k
Polsek Laubaleng Dukung Pencegahan Stunting dan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Polsek Laubaleng Dukung Pencegahan Stunting dan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

7 Oktober 2026
1.2k
Polsek Salapian Monitoring Jembatan Merah Putih

Polsek Salapian Monitoring Jembatan Merah Putih

7 Oktober 2026
1.2k
Forum Alumni UINSU Dikukuhkan, Wagub Sumut Dorong Kolaborasi, Rektor: Jaga Nama Baik dan Harumkan Almamater

Forum Alumni UINSU Dikukuhkan, Wagub Sumut Dorong Kolaborasi, Rektor: Jaga Nama Baik dan Harumkan Almamater

6 Oktober 2026
1.2k
Pemkab Karo Buka Pendampingan Inovasi Sosial Dan Penyusunan Roadmap

Pemkab Karo Buka Pendampingan Inovasi Sosial Dan Penyusunan Roadmap

6 Oktober 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.