• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 10 Juli 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Sidang Eksepsi Ratu Entok, Pengacara : Di BAP Tidak Ada Penyebutan Penistaan Secara Explisit

redaksi2
3 Januari 2025
/ Hukum
Sidang Eksepsi Ratu Entok, Pengacara : Di BAP Tidak Ada Penyebutan Penistaan Secara Explisit
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa selebgram Ratu Entok alias Ratu Thalisa (ISPL) kembali digelar pada Kamis pagi (2/1/2025) di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 8.

Sidang kali ini beragendakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat SH MH, dengan didampingi dua hakim anggota serta seorang panitera. Turut hadir tim kuasa hukum Ratu Entok yang diketuai oleh Wendy M Tanjung SH MH, bersama Muhammad Faisal Ginting SH MHum, Faisal Arbi SH MH, Suyanto SH, dan Erry Afrizal SH. Sementara itu, JPU diwakili oleh Erning Kosasih SH.

Dalam sidang tersebut, Wendy M. Tanjung memaparkan eksepsi terhadap dakwaan JPU yang mencantumkan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156a KUHP. Wendy menyebut bahwa surat dakwaan JPU memiliki kelemahan substansi.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, terdakwa atau penasihat hukumnya memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan JPU. Keberatan ini mencakup kewenangan mengadili, prosedural, dan substansi dakwaan,” ungkap Wendy dalam persidangan.

Ia menambahkan, dakwaan JPU dianggap tidak berdasar karena menafsirkan secara sepihak bahwa gambar pada ponsel terdakwa menggambarkan sosok Yesus Kristus. Wendy menegaskan bahwa tidak ada bukti resmi dari agama Kristen atau Nasrani yang mendukung interpretasi tersebut.

“Saudara JPU telah berasumsi sendiri tanpa dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, surat dakwaan tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan,” tegas Wendy.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa terdakwa telah menjalani masa penahanan sejak 9 Oktober 2024 hingga 25 Desember 2024, termasuk perpanjangan oleh JPU pada dua tahap.

Wendy menyatakan, fakta-fakta yang diungkapkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak menunjukkan adanya ucapan atau tindakan terdakwa yang secara eksplisit menyebut Yesus Kristus.

“Menurut ahli, baik dari agama Kristen, bahasa, sosiologi, maupun ITE, tidak ada bukti kuat bahwa gambar pada ponsel terdakwa adalah gambar Yesus Kristus,” jelas Wendy.

Setelah eksepsi disampaikan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi. Namun, Erning Kosasih meminta waktu hingga Senin (6/1/2025) untuk memberikan jawaban tertulis atas keberatan kuasa hukum terdakwa.

“Kami akan menanggapi eksepsi secara tertulis setelah melakukan penelitian lebih lanjut,” ujar Erning dalam wawancara setelah sidang.

Hakim Ketua kemudian menyetujui permintaan tersebut dan menutup persidangan. Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (6/1/2025) untuk mendengarkan tanggapan JPU.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari Ratu Entok membalas komentar atau pertanyaan dari Followersnya atau Netizennya di Akun Tiktoknya pada Oktober 2024, lalu Ratu Entok membalas pertanyaan tersebut di menu Video balasan komentar tersebut yang diduga melanggar hukum dan memicu kontroversi.

Sebelumnya, selebgram ini dikenal publik karena mendukung kebebasan beribadah, termasuk dalam isu pembelaan rumah ibadah umat Kristiani di Suzuya Marelan pada Juni 2023. (Red)

Tags: Pengacara : Di BAP Tidak Ada Penyebutan Penistaan Secara ExplisitSidang Eksepsi Ratu Entok
SendShare345Tweet216Send

BeritaTerkait

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

8 Juli 2026
1.2k
Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

8 Juli 2026
1.2k
PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

8 Juli 2026
1.2k
Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

8 Juli 2026
1.2k
Abaikan ‘Putusan’ Kasasi – PK di MA, PT Sompo Insurance Indonesia Dilaporkan ke Dewan Komisioner OJK

Abaikan ‘Putusan’ Kasasi – PK di MA, PT Sompo Insurance Indonesia Dilaporkan ke Dewan Komisioner OJK

6 Juli 2026
1.2k
2 Curanmor Disikat Jatanras Polres Binjai, 1 Pelaku Tumbang Dipelor

2 Curanmor Disikat Jatanras Polres Binjai, 1 Pelaku Tumbang Dipelor

1 Juli 2026
1.2k
Direksi SSE Laporkan Jajaran Inalum ke Kejatisu terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Rekayasa Tender

Direksi SSE Laporkan Jajaran Inalum ke Kejatisu terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Rekayasa Tender

30 Juni 2026
1.2k
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Antonius Tumanggor Tidak Lakukan Kontak Fisik dengan Pelapor

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Antonius Tumanggor Tidak Lakukan Kontak Fisik dengan Pelapor

29 Juni 2026
1.2k
Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Rumah Bandar Sabu, 2 Pemilik Sabu Berhasil Diringkus

Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Rumah Bandar Sabu, 2 Pemilik Sabu Berhasil Diringkus

23 Juni 2026
1.2k
Ternyata, Masih Ada Juga Lokasi Judi Tembak Ikan di Kecamatan Lau Baleng dan Mardinding

Ternyata, Masih Ada Juga Lokasi Judi Tembak Ikan di Kecamatan Lau Baleng dan Mardinding

23 Juni 2026
1.2k
Selanjutnya
Polsek Simpang Empat Gelar Operasi Kamtibmas Dan Cooling System Pasca Pilkada

Polsek Simpang Empat Gelar Operasi Kamtibmas Dan Cooling System Pasca Pilkada

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo
Metro

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo

9 Juli 2026
1.2k

Baca
Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

9 Juli 2026
1.2k
DPRD Medan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Berikan Catatan untuk Perbaikan Tata Kelola Keuangan

DPRD Medan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Berikan Catatan untuk Perbaikan Tata Kelola Keuangan

8 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

8 Juli 2026
1.2k
Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

8 Juli 2026
1.2k
Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

8 Juli 2026
1.2k
PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

8 Juli 2026
1.2k
Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

8 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Surbakti Perjuangkan Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat

Plt. Bupati Tiorita Surbakti Perjuangkan Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat

8 Juli 2026
1.2k
Pengakuan Dua Saksi, 55 Lempengan Platinum Dititipkan ke Rumah Dinas Bupati Langkat Sebelum OTT KPK

Pengakuan Dua Saksi, 55 Lempengan Platinum Dititipkan ke Rumah Dinas Bupati Langkat Sebelum OTT KPK

7 Juli 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.