• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, 13 Oktober 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Ahli Pidana Tegaskan Bila Ada Keterangan Palsu Dalam Pembuatan Akta Bisa Dipidana 

HARIAN METRO
30 November 2021
/ News
Ahli Pidana Tegaskan Bila Ada Keterangan Palsu Dalam Pembuatan Akta Bisa Dipidana 
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,PN MEDAN | Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. H. Edi Warman, SH, M.Hum menegaskan bahwa jika dalam pembuatan akta ada keterangan yang dipalsukan dapat dihukum pidana.

Hal itu ditegaskannya dalam sidang lanjutan perkara dugaan akta palsu dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong, yang digelar di Ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, dengan agenda keterangan saksi ahli pidana, Selasa, (30/11/2021).

BACA JUGA

Polres Karo Gerebek Sarang Narkoba, 7 Orang Positif Metamfetamina

F.SPTI- K.SPSI Karo Pimpinan Gembira Ginting Hadiri Rakornas FSPTI-KSPSI di Jakarta

Selain itu, Prof Edi Warman juga menguraikan dalam unsur pidana seseorang dapat dipidanakan kalau ada unsur delik, adanya perbuatan melawan hukum, dan adanya pihak yang dirugikan.

“Di dalam hukum pidana, yang menimbulkan kerugian itu sudah dapat dihukum. Merugikan orang lain itu, sudah bisa dihukum pidana, kalau tidak rugi, gak bisa dipidana. Soal kerugian itu teknisnya,” katanya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban.

Prof Ediwarman juga menegaskan bahwa, dalam pembuatan akta palsu baik orang yang menyuruh dan orang yang membuat dapat dihukum pidana.

Di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho mengatakan, bahwa keterangan saksi ahli pidana Prof Edi Warman yang merujuk Pasal 1872 KUHPerdata tentang pembuatan akta dalam perkara tersebut sesuai dengan keterangan saksi Ahli Kenotariatan, Prof Henri Sinaga pada persidangan sebelumnya.

“Jadi pointnya, seperti kata ahli dalam Pasal 1872 KUHPerdata apabila suatu akta ada kepalsuan maka bisa dipidana, orang yang menyuruh membuat bisa dipidana dan orang yang membuat bisa dipidana,” katanya.

JPU juga mengatakan, dalam pembuatan akta nomor 8 yang dipersoalkan dalam kasus ini yaitu pemalsuan tanda tangan pelapor yang dicantumkan dalam akta.

“Didalam akte nomor 8, yang dipersoalkan pelapor, itu keadaannya palsu, mereka tidak ada disana tetapi ada tanda tangannya yang ditempelkan dalam akta,” pungkasnya.

Terkait hal itu, penasihat hukum korban, Longser Sihombing SH MH menambahkan bahwasanya keterangan ahli pidana Prof Edi Warman sejalan dengan keterangan saksi ahli kenotariatan Dr Hendri Sinaga pada persidangan sebelumnya, yang mana Dr Hendri menyebutkan bahwa akta yang dibuat notaris Fujiyanto (DPO) pada umumnya melanggar UU Kenotariatan, karena itu saksi ahli pidana merujuk pasal 1872 KUHPerdata.

“Sebelumnya saksi ahli kenotariatan Dr Hendri Sinaga menyatakan bahwa pembuatan akta tersebut pada umumnya tidak sesuai prosedur. Karena dalam prosedur pembuatan akta para pihak harus datang ke kantor notaris, maka dari perkara ini sesuai pasal 1872 KUHPerdata adanya proses pidana terhadap alat bukti yang diduga palsu dalam hal ini akta Nomor 8, maka perkara ini jelas rana pidana,” pungkasnya.(Lin)

SendShare334Tweet209Send

BeritaTerkait

Polres Karo Gerebek Sarang Narkoba, 7 Orang Positif Metamfetamina

Polres Karo Gerebek Sarang Narkoba, 7 Orang Positif Metamfetamina

10 Oktober 2026
1.1k
F.SPTI- K.SPSI Karo Pimpinan Gembira Ginting Hadiri Rakornas FSPTI-KSPSI di Jakarta

F.SPTI- K.SPSI Karo Pimpinan Gembira Ginting Hadiri Rakornas FSPTI-KSPSI di Jakarta

10 Oktober 2026
1.2k
HIMMAH Dan PEMBELA Desak Kapolda Lakukan Evaluasi Kapolres Langkat 

HIMMAH Dan PEMBELA Desak Kapolda Lakukan Evaluasi Kapolres Langkat 

9 Oktober 2026
1.1k
LSM BITRA Indonesia Audiensi ke DPRD Langkat, Dorong Pembangunan Irigasi di Secanggang

LSM BITRA Indonesia Audiensi ke DPRD Langkat, Dorong Pembangunan Irigasi di Secanggang

8 Oktober 2026
1.1k
‎Soroti Keselamatan Transportasi, ‎PB ALAMP AKSI Desak Menhub Bergerak: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Lagi

‎Soroti Keselamatan Transportasi, ‎PB ALAMP AKSI Desak Menhub Bergerak: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Lagi

8 Oktober 2026
1.2k
Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria 29 Tahun, Sabu 7,65 Gram Diduga Siap Edar Disita

Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria 29 Tahun, Sabu 7,65 Gram Diduga Siap Edar Disita

7 Oktober 2026
1.2k
Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

7 Oktober 2026
1.2k
Polsek Laubaleng Dukung Pencegahan Stunting dan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Polsek Laubaleng Dukung Pencegahan Stunting dan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

7 Oktober 2026
1.2k
Polsek Salapian Monitoring Jembatan Merah Putih

Polsek Salapian Monitoring Jembatan Merah Putih

7 Oktober 2026
1.2k
Forum Alumni UINSU Dikukuhkan, Wagub Sumut Dorong Kolaborasi, Rektor: Jaga Nama Baik dan Harumkan Almamater

Forum Alumni UINSU Dikukuhkan, Wagub Sumut Dorong Kolaborasi, Rektor: Jaga Nama Baik dan Harumkan Almamater

6 Oktober 2026
1.2k
Selanjutnya
Berbeda Dengan Tuntutan Jaksa 7,5 Tahun Penjara, 3 Terdakwa Korupsi Peningkatan Jalan di Kabupaten Humbahas Dibebaskan Hakim

Berbeda Dengan Tuntutan Jaksa 7,5 Tahun Penjara, 3 Terdakwa Korupsi Peningkatan Jalan di Kabupaten Humbahas Dibebaskan Hakim

Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Laga Pembuka Mini Soccer Piala Kapolres Labuhanbatu Berlangsung Meriah, Tribrata FC VS ISORI FC (4-0)
Olahraga

Laga Pembuka Mini Soccer Piala Kapolres Labuhanbatu Berlangsung Meriah, Tribrata FC VS ISORI FC (4-0)

11 Oktober 2026
1.1k

Baca
Polres Karo Gerebek Sarang Narkoba, 7 Orang Positif Metamfetamina

Polres Karo Gerebek Sarang Narkoba, 7 Orang Positif Metamfetamina

10 Oktober 2026
1.1k
F.SPTI- K.SPSI Karo Pimpinan Gembira Ginting Hadiri Rakornas FSPTI-KSPSI di Jakarta

F.SPTI- K.SPSI Karo Pimpinan Gembira Ginting Hadiri Rakornas FSPTI-KSPSI di Jakarta

10 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Siap Dukung Program Pembimbingan dan Pemberdayaan Bapas

Plt. Bupati Langkat Tiorita Siap Dukung Program Pembimbingan dan Pemberdayaan Bapas

10 Oktober 2026
1.1k
IM3 Istimewa Hadir di Medan, Ada Kuota hingga 150GB dan Akses Streaming

IM3 Istimewa Hadir di Medan, Ada Kuota hingga 150GB dan Akses Streaming

10 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Buka Jalan Investasi, Rapala Siap Bangun Jembatan Rp1 milar

Plt. Bupati Langkat Tiorita Buka Jalan Investasi, Rapala Siap Bangun Jembatan Rp1 milar

9 Oktober 2026
1.2k
Plt Bupati Langkat Tiorita br Surbakti Sidak Kantor Camat Hinai

Plt Bupati Langkat Tiorita br Surbakti Sidak Kantor Camat Hinai

9 Oktober 2026
1.1k
HIMMAH Dan PEMBELA Desak Kapolda Lakukan Evaluasi Kapolres Langkat 

HIMMAH Dan PEMBELA Desak Kapolda Lakukan Evaluasi Kapolres Langkat 

9 Oktober 2026
1.1k
LSM BITRA Indonesia Audiensi ke DPRD Langkat, Dorong Pembangunan Irigasi di Secanggang

LSM BITRA Indonesia Audiensi ke DPRD Langkat, Dorong Pembangunan Irigasi di Secanggang

8 Oktober 2026
1.1k
‎Soroti Keselamatan Transportasi, ‎PB ALAMP AKSI Desak Menhub Bergerak: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Lagi

‎Soroti Keselamatan Transportasi, ‎PB ALAMP AKSI Desak Menhub Bergerak: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Lagi

8 Oktober 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.