METRO,LANGKAT | Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri disalah satu sekolah di Stabat, Kabupaten Langkat berinisial HB, diduga memiliki dua orang selir.
Jika hal tersebut benar adanya, HB yang merupakan berstatus aparatur sipil negara (ASN) terancam dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri.
Bahkan, kabar yang didapat dua wanita simpanan tersebut difasilitasi hidup hedon dengan diberikan berbagai barang yang mewah oleh oknum kepala sekolah tersebut.
Kabar perselingkuhan itu pun sempat viral di media sosial dan dibeberapa group WhatsApp wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Reaksi, Ramli kepada wartawan (5/3/2024) siang di Stabat menjelaskan, dirinya juga mengaku sedang mencari bukti-bukti yang otentik untuk segera di laporkan ke Dinas Pendidikan Kab. Langkat dan Provinsi.
“Saat ini kami sedang menyoroti pasilitas hidup mewah yang diberikan oleh dua orang wanita yang diduga kuat istri simpangan oknum kepala sekolah HB.
“Informasi yang kami terima saat ini, HB sudah memiliki seorang istri sah berinisial SM yang juga kepala sekolah di SMP Negeri di Kecamatan Tanjung Pura, Langkat,” jelas Ramli.
“Sementara,untuk dua wanita simpanan HB masing-masing berinisial ND, yang tinggal di Desa Paluh Manan Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Dan satu lagi berinisial YY, Desa Telaga VII Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang,” sambung Ramli.
Parahnya lagi, HB juga telah memberikan ruko dan kafe kepada masing-masing keduanya.
“Kalau ND kabarnya dibangunkan 4 ruko di Desa Kota Datar Dusun V Kecamatan Hamparan Perak. Sementara, YY dibangunkan usaha sebuah kafe di Desa Telaga VII Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang,” jelas Ramli.
Kuat dugaan, fasilitas mewah yang diberikan HB kepada kedua selirnya merupakan dana dari bantuan operasional sekolah alias dana BOS.
“Kita akan segera melaporkan ke Kejatisu dan Polda Sumut terkait dugaan korupsi dana BOS yang dilakukan HB. Untuk kode etiknya kita akan melaporkan ke Bupati Langkat dan Inspektorat Langkat,” paparnya.
Hal senada juga disampaikan Julkhari selaku Ketua DPP LSM LP-TIPIKOR Sumut, kepada wartawan Julkhari menjelaskan, jika HB berpoligami tanpa izin istri pertama atau pejabat yang berwenang, maka akan dikenakan saksi hukuman disiplin PNS sebagaimana yang diatur dalam PP 53/2010.
Bahkan, oknum ASN yang berpoligami tanpa izin istri dan pejabat yang berwenang juga tertuang dalam Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berbunyi, “PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Ayat 2, Pasal 3 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 1, Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian.
Dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.
PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS yang disebutkan dalam pasal tersebut telah dicabut dan diganti dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Meski demikian, sanksi hukuman bagi PNS yang melanggar aturan juga masih tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Sanksi bagi PNS yang melakukan poligami tanpa izin.
Sanksi bagi PNS yang berpoligami diam-diam atau tanpa izin tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada PNS yang melanggar. Ketiga sanksi tersebut, yakni: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Terpisah dikediaman Kepala Dusun V Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak saat ditemui awak wartawan (5/3/2024) , kepada wartawan iya menjelaskan bahwa bangunan rumah toko tersebut merupakan milik HB yang di bangunnya.
“Dan kami mengetahui bahwa HB memiliki dua orang istri siri yang tinggal di daerah sini dan sepengetahuan kami istrinya tersebut bernama inisial YY dan ND,” jelasnya.
Sementara, HB saat ditemui wartawan di Kantor nya SMP Negeri Stabat pada hari Senin (4/3/2024) sekitar Puku.09.00 Wib salah seorang petugas mengajukan HB belum masuk.
“Bapak belum masuk bang,” katanya.
Hal yang sama juga terjadi pada SM istri pertama HB yang menjabat sebagai kepala sekolah SMPN di Kecamatan Tanjung Pura saat hendak ditemui wartawan di sekolahnya guna mengkonfirmasi perihal perkawinan sirih suaminya HB pada hari Senin (4/3/2024) berkisar Pukul’.13.00 WIB seorang petugas pada sekolah tersebut mengatakan jika kepala sekolah sedang berada di luar.(Tim)

















