METRO,SIANTAR | Kuasa Hukum Surya Pandiangan angkat bicara soal penangkapan kliennya Bedul atas dugaan tindak penyalahgunaan narkoba.
Menurut Surya, Bedul dipaksa mengaku sebagai pemilik sabu. Bahkan, sambung Surya, Bedul juga dianiaya.
Surya pun menceritakan kronologi penangkapan Bedul hingga diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
Surya bercerita, sebelum dibawa ke Mapolres Siantar, personel Sat Intelkam Polres Siantar menghubungi Bedul dan mengajaknya minum kopi, pada 27 Februari 2024 silam.
“Awalnya, Bedul komunikasi dengan salah satu personel Intel. Bedul diajak bertemu di warung kopi di Sibatubatu,” kata Surya, Sabtu (2/3/2024).
Surya melanjutkan, awalnya, tidak ada permasalahan saat pertemuan dengan beberapa personel Sat Intel di warung kopi tak jauh dari rumah Bedul, Jalan Sibatubatu, Kecamatan Siantar Sitalasari.
“Mereka cerita-cerita saja. Tapi, nggak ada cerita masalah narkoba,” jelas Surya.
Lalu, tak berapa lama, kata Surya, personel Sat Intel mengajak Bedul untuk pindah ke warung kopi lainnya. Bedul pun menerima ajakan tersebut.
“Setelah itu, mereka tidak pindah ke warung kopi yang lain. Polisi langsung membawa Bedul ke kantor Intel (Mapolres Siantar),” ungkap Surya.
Surya membeberkan, saat di ruangan Sat Intel, salah seorang polisi menyuruh Bedul untuk jongkok. Kemudian, sambung Surya, Bedul pun dianiaya.
“Dianiaya pakai rantai, pakai sapu,” ungkap Surya.
Surya memaparkan, saat Bedul diperintahkan untuk kembali berdiri dan mengambil rokok yang diletakkan di meja, barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 gram terjatuh ke lantai.
“Padahal, awalnya tidak ada barang bukti narkoba. Rokok itu juga baru dibeli pas mereka berangkat dari warung kopi yang ada di dekat rumah Bedul. Sebelumnya, polisi juga sudah menggeledah Bedul dan tidak ada ditemukan barang bukti,” papar Surya.
Surya menuturkan, polisi memaksa Bedul untuk mengaku jika sabu tersebut miliknya. Jika tidak mengaku, maka barang bukti akan ditambahi.
“Karena diancam dan tidak tahan dengan penganiayaan itu, Bedul terpaksa mengaku,” ucap Surya.
Setelah Bedul mengaku, sambung Surya, Bedul pun diserahkan ke Sat Resnarkoba.
“Selanjutnya, ketika diperiksa di Sat Resnarkoba, Bedul tidak mengaku soal kepemilikan barang bukti itu. Bedul tidak pernah mengaku karena memang barang bukti itu bukan miliknya,” terang Surya.
Surya menuturkan, Bedul diserahkan ke BNN Siantar untuk direhabilitasi karena urinenya positif narkoba.
“Saat ini, Bedul berada di Yayasan Rehabilitasi Mercusuar Doa, Jalan Sibatubatu,” ucap Surya.
Masih kata Surya, akibat penganiayaan tersebut, Bedul mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuhnya, seperti tangan, kaki, dan punggung.
Oleh sebab itu, tambah Surya, pihaknya akan menempuh jalur hukum atas penganiayaan yang dilakukan terhadap Bedul.
“Kita juga akan melapor ke Propam Polres Siantar terkait pelanggaran disiplin. Rencananya Senin kita lapor,” jelas Surya.
Di lokasi berbeda,saat di konfirmasi KBO Intel Iptu H Siallagan terkait tudingan terhadap anggotanya.ia membantah bahwa anggota melakukan itu.
“Ya itu kan katanya.yah kita liat aja nnti,” katanya.(zeg)
















