• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Sosialiasi Perda No 6 Tahun 2015, Ihwan Ritonga Ajak Warga Manfaatkan Sampah Jadi Sumber Penghasilan

redaksi2
10 Januari 2024
/ News
Sosialiasi Perda No 6 Tahun 2015, Ihwan Ritonga Ajak Warga Manfaatkan Sampah Jadi Sumber Penghasilan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, H Ihwan Ritonga SE MM, kembali mengingatkan warga untuk menjaga kebersihan lingkungan, khususnya drainase, agar terhindar dari banjir dan dampak buruk bagi kesehatan.

“Apalagi dalam kurun waktu terakhir, hujan dengan curah tinggi kerap melanda kawasan Kota Medan. Sampah-sampah bertumpuk di drainase sama saja dengan mengundang banjir datang ke lingkungan kita,” kata Ihwan Ritonga saat bertemu dengan ratusan warga di Jl Kawat I Gg Fajar LK XV, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sabtu (6/1/2024).

BACA JUGA

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah

Truk Sawit dan Tronton Puluhan Ton Bebas Melintas Di Jembatan Kodim 0208/Asahan 

Politisi Partai Gerindra ini bersilaturahmi dengan warga Kelurahan Tanjung Mulia Hilir dalam kegiatan sosialisasi produk hukum Kota Medan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Dijelaskan Ihwan, Perda Pengelolaan Persampahan hadir untuk mewujudkan Kota Medan yang bersih dan sehat, melalui pengelolaan sampah terpadu. Tujuannya untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Untuk penerapan pengelolaan sampah ini, lanjutnya, membutuhkan kepedulian dan kesadaran terhadap kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah yang baik.

“Mengelola sampah yang baik sebenarnya cukup sederhana dan dapat dimulai dari rumah tangga masing-masing, dengan memisahkan sampah organik dan non organik. Kemudian, menanamkan kebiasaan dan kesadaran untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat,” ujar Ihwan Ritonga, yang juga Calon Legislatif DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang.

Ia menekankan pentingnya faktor kebiasaan dan pola hidup bersih di lingkungan masing-masing. “Marilah tanamkan pola hidup bersih, baik di rumah tangga maupun di lingkungan kita,” ujarnya.

Tak hanya dampak banjir, Ihwan juga mengingatkan, sampah yang bertumpuk tidak pada tempatnya akan membawa dampak buruk bagi kesehatan, karena dapat menjadi sumber penyakit.

“Pada akhirnya yang dirugikan adalah warga sendiri. Itu sebabnya, pencegahan dini yang lebih baik harus diterapkan, dengan memisahkan dan membuang sampah pada tempatnya. Mari sama-sama awasi lingkungan kita. Jaga drainase agar jangan menjadi tempat sampah,” imbuh Ihwan Ritonga.

Di akhir kegiatan, sejumlah warga kemudian memanfaatkan momen pertemuan itu dengan menyampaikan keluhan terkait bantuan sosial, pelayanan kesehatan hingga jalan rusak.

Merespon keluhan warga, politisi berjiwa sosial ini pun berjanji akan meneruskan persoalan tersebut ke perangkat daerah terkait.

Turut hadir dalam kegiatan, perwakilan pihak kelurahan, kecamatan, dinas terkait, serta tokoh masyarakat setempat.

DENDA DAN KURUNGAN

Masih dalam rangkaian Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, keesokan harinya, Minggu (7/1/2024), H Ihwan Ritonga SE MM kembali bertemu ratusan warga di Jl Platina 7, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Hadir pada kegiatan berbalut silaturahmi tersebut, Ihwan Ritonga mendapat sambutan antusias luar biasa dari warga. Yel-yel ‘Ihwan Ritonga Lanjutkan’ bahkan berkali-kali menggema menyambut kedatangan anggota dewan yang dikenal dekat dengan warga ini.

Ihwan yang tampak tersenyum, kemudian menyalami warga yang hadir. Sejumlah ibu-ibu kemudian memanfaatkan momen itu, berswafoto bersama Ihwan Ritonga.

Mengawali sosialisasi, Ihwan menjelaskan, Perda Pengelolaan Persampahan tidak semata-semata hanya tentang pengelolaan sampah dan lingkungan bersih.

“Perda Pengelolaan persampahan ini memang bertujuan untuk menjaga lingkungan dan kesehatan warga Kota Medan. Namun, selain itu, perda ini juga mengajak warga agar dapat mengelola dan menjadikan sampah sebagai sumber daya dan penghasilan,” katanya.

Sampah yang dikelola secara tepat, papar Ihwan, dapat membawa manfaat dan keuntungan sebagai tambahan penghasilan rumah tangga. Dan ini sudah terbukti berhasil di beberapa daerah lain.

“Diawali dengan memisahkan sampah organik dan non organik. Sampah-sampah non organik ini, seperti plastik, kembali dijual atau diolah menjadi berbagai jenis kerajinan komersil,” ujarnya.

Begitu juga sampah-sampah organik, diolah menjadi pupuk atau bahkan difermentasi menjadi eco enzym.

“Sudah banyak yang berhasil menerapkan ini. Sampah organik diolah menjadi pupuk untuk kebutuhan rumah tangga, maupun dijual. Ada juga yang mengolah sampah organik dengan fermentasi eco enzym. Hasil fermentasi ini banyak yang bernilai ekonomis menjadi produk sabun cair untuk pembersih lantai atau lainnya,” ungkapnya.

Selain pemanfaatan sampah, Ihwan lebih lanjut mengingatkan, Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan juga memuat sanksi bagi pembuang sampah sembarangan.

“Ada sanksi denda dan hukuman bagi pelaku pembuang sampah sembarangan. Untuk pelaku perorangan, bisa dipidana kurungan hingga 3 bulan, atau denda Rp10 juta. Sementara untuk perusahaan, ancaman pidananya hingga 6 bulan atau denda Rp50 juta,” terang Ihwan.

Sanksi tersebut, lanjutnya, bukan untuk menakut-nakuti warga Kota Medan, namun demi terwujudnya Kota Medan yang bersih dan sehat. (Red)

Tags: ihwan ritongaIhwan ritonga sosialisasi perda pengelolaan sampahIhwan ritonga sosperPerda pengelolaan sampahSosper pengelolaan sampah
SendShare331Tweet207Send

BeritaTerkait

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah

20 Oktober 2026
1.2k
Truk Sawit dan Tronton Puluhan Ton Bebas Melintas Di Jembatan Kodim 0208/Asahan 

Truk Sawit dan Tronton Puluhan Ton Bebas Melintas Di Jembatan Kodim 0208/Asahan 

20 Oktober 2026
1.2k
Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kualuh Lesong Dukung Polsek Berantas Narkoba

Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kualuh Lesong Dukung Polsek Berantas Narkoba

20 Oktober 2026
1.1k
Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

20 Oktober 2026
1.2k
Tak Berizin, Kapal Getek Pantai Cermin – Kebun Kelapa Tetap Beroperasi

Tak Berizin, Kapal Getek Pantai Cermin – Kebun Kelapa Tetap Beroperasi

19 Oktober 2026
1.2k
Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati Cikarang, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Bekasi

Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati Cikarang, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Bekasi

18 Oktober 2026
1.2k
Surat Larangan Sudah Terbit, Truk Sawit dan Tronton Overload Tetap Melintas  di Kualuh Leidong

Surat Larangan Sudah Terbit, Truk Sawit dan Tronton Overload Tetap Melintas  di Kualuh Leidong

18 Oktober 2026
1.2k
Ini Dia Pencuri Yang Ambil Perhiasan dan Uang Belasan Juta Saat Korban Tahajud

Ini Dia Pencuri Yang Ambil Perhiasan dan Uang Belasan Juta Saat Korban Tahajud

17 Oktober 2026
1.2k
Raja Edward Sebayang Turun Langsung ke Perladangan Serap Aspirasi Petani dan Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Usaha Tani

Raja Edward Sebayang Turun Langsung ke Perladangan Serap Aspirasi Petani dan Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Usaha Tani

17 Oktober 2026
1.2k
Plang Proyek Tak Terlihat, Pekerja Tanpa APD Disorot, Kabid Cipta Karya PUTR Labura Buka Suara

Plang Proyek Tak Terlihat, Pekerja Tanpa APD Disorot, Kabid Cipta Karya PUTR Labura Buka Suara

16 Oktober 2026
1.2k
Selanjutnya
Pengedar Sabu Simpang Masjid Martoba Berhasil Ditangkap

Pengedar Sabu Simpang Masjid Martoba Berhasil Ditangkap

Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah
Nasional

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah

20 Oktober 2026
1.2k

Baca
Truk Sawit dan Tronton Puluhan Ton Bebas Melintas Di Jembatan Kodim 0208/Asahan 

Truk Sawit dan Tronton Puluhan Ton Bebas Melintas Di Jembatan Kodim 0208/Asahan 

20 Oktober 2026
1.2k
Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kualuh Lesong Dukung Polsek Berantas Narkoba

Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kualuh Lesong Dukung Polsek Berantas Narkoba

20 Oktober 2026
1.1k
Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

20 Oktober 2026
1.2k
Sidang KSOP Belawan, Landong Nadeak: “Kami Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci  GM Pelindo Belawan Jonedi Ramli”

Sidang KSOP Belawan, Landong Nadeak: “Kami Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci GM Pelindo Belawan Jonedi Ramli”

20 Oktober 2026
1.2k
Tak Berizin, Kapal Getek Pantai Cermin – Kebun Kelapa Tetap Beroperasi

Tak Berizin, Kapal Getek Pantai Cermin – Kebun Kelapa Tetap Beroperasi

19 Oktober 2026
1.2k
IM3 Platinum Hadirkan Bundling Platinum Plus dengan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max

IM3 Platinum Hadirkan Bundling Platinum Plus dengan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max

19 Oktober 2026
1.1k
Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati Cikarang, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Bekasi

Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati Cikarang, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Bekasi

18 Oktober 2026
1.2k
Surat Larangan Sudah Terbit, Truk Sawit dan Tronton Overload Tetap Melintas  di Kualuh Leidong

Surat Larangan Sudah Terbit, Truk Sawit dan Tronton Overload Tetap Melintas  di Kualuh Leidong

18 Oktober 2026
1.2k
Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

17 Oktober 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.