METRO,TANJUNGBALAI | Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan RS alias R (46) tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Kamis (2/11/2023 ) pukul 14:00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo SH saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersangka, RS alias R.
Diceritakannya, kejadian itu terjadi Minggu (27/11/2022) sekitar jam 01.00 win dinihari, tepatnya di Jalan Gaharu Kel.Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. .
Peristiwa tersebut terjadi ketika kedua korban mengantar temannya yang bernama Imam Akbar dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK 5237 VBT, diperjalanan korban dihentikan empat orang yang tidak dikenal, kemudian berusaha memukuli kedua korban dengan menggunakan tangan, 2 orang pelaku berusaha menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau, tapi kedua korban berupaya melarikan diri meminta bantuan masyarakat terdekat.
“Para pelaku tersebut berhasil merampas 1 sandang milik korban (Arif) yang berisikan uang tunai sebesar Rp 5.450.000, 1 buah KTP, 1 buah jaket warna cream dan 1 Sepeda Motor Yamaha NMAX BK 5237 VBT Warna Hitam milik korban, Rahmad Hidayat Pulungan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.36.900.000.
Atas kejadian itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke ke Polres Tanjung Balai sesuai dengan nomor Laporan Polisi nomor : LP/B/405/SPKT/RES TANJUNGBALAI/POLDASU, tanggal 27 November 2022.
“Tersangka berhasil ditangkap, tersangka juga mengaku telah melakukan perampokan itu bersama empat temannya DK, AOP, HS dan IA (Tahanan di Lapas).
Kemudian team langsung membawa tersangka atas nama RS Alias R ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (heri)














