METRO,DELISERDANG | Kasus pembuatan dan penggunaan surat palsu dan penyerobotan lahan dengan terlapor Dermawan Sitepu, mantan Kepala Desa Mardinding Julu, Kec. Biru-Biru, Kab. Deliserdang, yang ditangani Unit ARDA Polresta Deliserdang, mulai menemukan titik terang.
“Minggu ini kita panggil saksi-saksi kembali, habis itu kita naikkan perkaranya dari sidik kepenyidikan, baru kita gelar perkara dan baru kita tetapkan tersangka (penangkapan),” ungkap penyidik kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023).
Menurutnya, setelah melihat semua berkas-berkas pelapor (Gula Sembiring), tidak ada lagi yang harus ditutupi.
“Ini sudah kuat dan lengkap untuk menangkap mereka semuanya. Untuk itu, saya perlu kembali memeriksa saksi-saksinya, karena berkas milik pelapor sudah dua kali pelimpahan, jadi saya baru pelajarinya,” bebernya.
Kepada wartawan, Senin (30/10/2023) siang, dirinya mengatakan, agar Polresta Deliserdang segera menangkap mantan Kepala Desa Mardinding Julu, Dermawan Sitepu.
KRONOLOGIS
Diceritakan Gula Sembiring, peristiwa penyerobotan lahan miliknya terjadi pada, 14 Desember 2020, di Dusun 2 Desa Mardinding Julu, Kec. Biru-Biru, Kab. Deliserdang.
Dirinya baru mengetahui kalau lahannya digarap dari keponakanya. “Saya tau dari keponakan saya. Katanya, dilahan saya itu kok banyak polisi sama Beko,” jelas Gila Sembiring.
Mengetahui hal tersebut, dirinya langsung berangkat menuju lahan miliknya yang berada di Dusun 2 Desa Mardinding Julu, Kec. Biru-Biru, Kab. Deliserdang.
Apa yang disampaikan keponakannya ternyata benar, Gula Sembiring yang mengetahui banyak polisi dan beberapa Beko langsung mendatangi dan menyuruh menghentikan pengerjaan di sana.
“Saya bilang sama mereka, siapa yang menyuruh kalian menggarap tanah ini, ini tanah saya dan ini surat-suratnya,” katanya.
Mendengar dan melihat bukti surat kepemilikan Gula Sembiring, belasan aparat penegak hukum dan pihak swasta pun balik arah.
Setelah dicari tau, usut punya usut, ternyata mantan Kepala Desa Mardinding Julu, Dermawan Sitepu telah mengeluarkan surat keterangan bahwa lahan tersebut tidak ada silang sengketa dari pihak mana pun.
“Jadi, tahun 2020 lalu mantan Kades mengeluarkan surat keterangan, dalam isinya bahwa tanah itu milik Anto Ginting dan telah menguasai lahan itu sejak tahun 1996 tanpa ada silang sengketa dari pihak mana pun,” katanya.
Mengetahui kejadian itu, akhirnya Gula Sembiring pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut sesuai Nomor : LP/B/584/V/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 15 Mei 2023, yang dilimpahkan ke Polresta Deliserdang.
“Sudah 2 kali mediasi, yang terakhir kali tanggal 2 Agustus 2023 lalu. Sejak saat itu, tidak ada lagi perkembangan kasus saya ini. Bahkan, mantan Kepala Desa si Dermawan Sitepu tidak pernah dipanggil oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.
Sementara, Dermawan Sitepu saat dikonfirmasi terkait laporan Gula Sembiring atas dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan, belum membalas pesan WhatsApp wartawan. (Tia)














