METRO,MEDAN | Hingga saat ini lokasi perjudian ketangkasan yang disebut-sebut milik seorang warga Tionghoa bernama Akuang terus menjadi perbincangan.
Selain dibeckingi oknum-oknum berambut cepak, pemilik mesin judi ketangkasan itu juga disinyalir sudah melakukan koordinasi dengan petinggi dikepolisian baik ditingkat Polsek Medan Labuhan, Polres Belawan hingga Polda Sumut.
Kecurigaan tersebut diperkuat, karena sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Menyikapi adanya praktik perjudian di Komplek Kota Baru, Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, tokoh agama, Ustad Alamsyah SAg, kepada wartawan, Jumat (06/10/2023) meminta, agar Kapolres Belawan khususnya Kapolda Sumut untuk segera melakukan penindakan di lokasi perjudian yang ada di Komplek Kota Baru.

Selain itu, dirinya juga mengatakan akan melayangkan surat ke Polda Sumut jika lokasi judi di Komplek Kota Baru tidak segera ditindak oleh Polsek maupun Polres terdekat.
“Kalau Polsek Labuhan atau Polres Belawan tidak juga menindak lokasi itu, makanya dalam waktu ini saya akan melayangkan surat sama Kapol,” ungkapnya.
“Sudah lama saya dengar lokasi judi di Komplek Kota Baru. Dan tidak pernah dilakukan penindakan. Makanya, saya minta bapak Kapolres Belawan dan bapak Kapolsek segera turun untuk menutup lokasi perjudian itu,” harapnya.
Sebelumnya, awak media sudah beberapa kali melakukan penelusuran di lokasi judi yang disebut-sebut milik Akuang.
Terlihat, sekitar lima meja tembak ikan, dua bola mas dan beberapa mesin judi lainnya berada di dalam ruko tersebut dengan beberapa pengawas yang selalu standby di luar.
Terpisah, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Hendrik Tampubolon saat dikonfirmasi terkait lokasi perjudian di Komplek Kota Baru, Jalan Platina Raya, Kel. Titit Papan, Kec. Medan Deli, belum membalas pesan WhatsApp yang dilayangkan wartawan. (sal)




















